You are currently viewing Apa itu Legal due Diligence and Legal Opinion

Apa itu Legal due Diligence and Legal Opinion

Apa itu Legal due Diligence and Legal Opinion

Pada artikel kali ini, kita akan membahas Apa itu Legal due Diligence and Legal Opinion.  Simak penjelasannya pada artikel dibawah ini.

Pengacara dapat memberikan beberapa jenis layanan hukum.  Diantaranya adalah konsultasi hukum, penanganan perkara (case handling), atau menjadi klien tetap dari suatu mitra perusahaan maupun mitra perorangan, melakukan peninjauan terhadap perjanjian (contract review) dan melakukan uji tuntas dan pendapat hukum (legal due diligence and legal opinion).

Uji tuntas atau legal due diligence (LDD) hanya dikenal di dalam literatur hukum modern. Sedangkan, pada praktiknya lebih dikenal dengan nama legal audit (LA).

LDD atau LA merupakan kegiatan pembedahan atau pemeriksaan dari segi hukum terhadap suatu perusahaan atau objek transaksi sesuai dengan tujuan transaksi, untuk memperoleh informasi dan fakta material yang dapat menggambarkan kondisi perusahaan atau objek transaksi. LDD atau LA dalam bidang pasar modal misalnya, lebih sering digunakan untuk kegiatan penawaran umum atas saham (initial public offering), penggabungan (merger), atau pengambilalihan (akuisisi) perusahaan.

LDD atau LA lebih banyak berkutat di permasalahan administrasi hukum yang kemudian disimpulkan oleh advokat dan dituangkan ke dalam bentuk legal opinion (LO). Kegiatan ini hanya dapat dilakukan oleh seseorang yang telah memperoleh izin sebagai advokat saja.

Dari uraian-uraian tersebut, semoga artikel ini dapat memberikan pemahaman dan informasi awal terkait Apa itu Legal due Diligence and Legal Opinion.

Semoga bermanfaat.  Apabila anda membutuhkan jasa pengacara terkait konsultasi masalah hukum waris, atau pembuatan/review perjanjian/kontrak, atau permasalahan hukum lainnya,  anda dapat menghubungi kami, Jasa Pengacara Online..

Japline merupakan layanan jasa pengacara online dengan ruang lingkup pekerjaan mulai dari konsultasi hukum, pengerjaan dokumen hukum/kontrak, somasi, pembuatan gugatan, dan pendampingan perkara secara online dengan cakupan wilayah pelayanan jasa seluruh Indonesia.  Bagi Anda yang berada wilayah Jabodetabek, maupun wilayah luar Jabodetabek, layanan Jasa Pengacara Online tepat untuk anda, karena konsultasi dapat dilakukan secara daring/online.   

Jika Anda mitra kami, silahkan berkonsultasi, ke 085692293310 atau KLIK . Start your consultation now easy, anywhere, everywhere

 

Leave a Reply