Syarat-syarat Kewarisan
Syarat-syarat Kewarisan: Pembagian harta warisan dapat dilakukan jika telah memenuhi beberapa syarat, yaitu:
1.Adanya pewaris
Pewaris adalah orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta warisan. Syarat menjadi pewaris adalah dinyatakan telah meninggal. Pernyataan meninggal bisa dalam bentuk de facto maupun de yure.
Pernyataan meninggal secara de facto bisa dilakukan jika kematian seseorang diketahui oleh orang lain dan bisa dipastikan bahwa ia benar-benar telah meninggal. Sedangkan pernyataan kematian secara de yure adalah pernyataan kematian berdasarkan putusan pengadilan.
Kematian yang dinyatakan secara de yure biasanya disebabkan seseorang pergi dalam jangka waktu yang sangat lama dan tidak diketahui keberadaannya serta tidak memberikan kabar sedikitpun kepada sanak familinya.
Pada kasus orangtua memberikan harta benda berupa tanah, rumah, mobil, atau benda berharga lain kepada anaknya seringkali ia menyebutnya sebagai warisan. Padahal, pemberian tersebut sebenarnya bukanlah warisan. Pelimpahan harta kepada anggota keluarga ketika si pemberi harta masih hidup tidak dapat disebut sebagai warisan melainkan hibah, sedekah, wakaf, atau hadiah.
Baca Juga : Keistimewaan Hukum Waris Islam
2. Adanya ahli waris
Ahli waris adalah orang yang berhak menerima harta warisan. Sebagaimana pewaris, seorang ahli waris harus memenuhi sejumlah syarat, yaitu:
- Hidup, baik secara de facto (kita benar-benar melihatnya masih hidup) maupun de yure (secara hukum ia hidup meskipun secara lahiriah ia belum terlihat hidup, contohnya janin dalam kandungan ibu). Orang yang telah meninggal tidak dapat disebut sebagai ahli waris sebab ia tidak bisa lagi menerima warisan;
- Antara pewaris dan ahli waris terdapat hubungan saling mewarisi yang ditimbulkan oleh adanya perkawinan atau pertalian nasab.
3. Harta warisan
Harta warisan adalah harta yang ditinggalkan oleh si pewaris untuk dibagikan kepada ahli waris. Dalam banyak literatur Islam, harta warisan disebut juga tirkah atau harta peninggalan.
Syarat harta warisan ialah harta tersebut mutlak milik pewaris yang sudah dikurangi utang dan wasiat.
Bentuk harta warisan dapat berupa:
- Barang tidak bergerak, seperti rumah, tanah, truk, pesawat terbang, kapal laut, dan benda lain sesuai ketetapan undang-undang;
- Barang bergerak, seperti uang, saham, dana asuransi, surat-surat berharga, hak atas karya cipta, perhiasan, mobil, dan lain sebagainya.
Dalam melakukan pendataan terhadap harta warisan hendaknya dilakukan dengan penuh ketelitian. Hal tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya persengketaan harta warisan di kemudian hari.
4. Tidak terdapat penghalang (hijab) dalam warisan
Kendati secara lahiriah antara pewaris dan ahli waris memenuhi syarat untuk saling mewarisi namun bisa saja secara hakiki mereka terhalang. Terhalangnya hubungan saling mewarisi terjadi karena adanya faktor-faktor berikut, yaitu perbedaan agama, pembunuhan yang dilakukan secara sengaja terhadap pewaris, atau terdapat ahli waris lain yang lebih berhak.
Apabila anda membutuhkan jasa pengacara, anda dapat menghubungi kami, Japline.
Japline merupakan layanan jasa pengacara online dengan ruang lingkup pekerjaan mulai dari konsultasi hukum, pengerjaan dokumen hukum/kontrak, somasi, pembuatan gugatan, dan pendampingan perkara secara online dengan cakupan wilayah pelayanan jasa seluruh Indonesia. Bagi Anda yang berada diluar wilayah Jabodetabek, layanan Jasa Pengacara Online tepat untuk anda.
Jika Anda mitra kami, silahkan berkonsultasi, ke 085692293310 atau KLIK . Start your consultation now easy, anywhere, everywhere.