You are currently viewing Kesalahan Seputar Ketentuan Umum Dalam Kewarisan Islam Part-1

Kesalahan Seputar Ketentuan Umum Dalam Kewarisan Islam Part-1

Kesalahan Seputar Ketentuan Umum Dalam Kewarisan Islam Part-1

Kali ini kita akan membahas terkait persoalaan kesalahan seputar ketentuan umum dalam kewarisan Islam part-1.  Terkait masalah kewarisan ini terdapat kesalahan pemahaman yang sangat sering terjadi, yaitu:

Menafikan ‘Hak Milik’ Allah atas Harta Benda

Setiap manusia mencintai harta dan kekayaan, siapa pun ia dan apa pun kedudukannya. Rakyat jelata, pengusaha, atau pejabat negara, semuanya memiliki kecenderungan rasa cinta terhadap harta benda.

Perasaan bahagia mungkin akan diraih oleh seorang pemulung saat ia mampu membeli baju baru, betapa pun harga baju itu sangat murah. Namun, tidak seperti pemulung, seorang pengusaha kaya raya baru bisa bahagia tatkala ia mampu memborong mobil mewah, busana supermahal, laptop canggih, hingga jam tangan merk terkenal.

Di mata orang kaya, baju yang harganya tidak seberapa mungkin dianggap tidak penting. Tapi jangan salah, kadar kecintaan pemulung terhadap barang tersebut bisa jadi setara dengan kecintaan orang kaya terhadap mobil mewahnya. Bukan soal baju murah atau mobil mewah yang sebenarnya ingin kita bicarakan di sini, melainkan kecenderungan umat manusia dalam mencintai harta benda.

Kecintaan terhadap harta adalah hal yang wajar dan bukan merupakan kesalahan. Allah sendiri menyatakan hal tersebut dalam Q.S. Ali Imran ayat 14, “Dijadikan Indah pada pandangan manusia kecintaan kepada apa apa yang diinginkan, yaitu wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak, dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).”

Meski kecintaan manusia terhadap harta adalah hal yang lumrah, tapi mereka tidak boleh merasa bahwa dirinya adalah pemilik harta yang sebenarnya dan melupakan Allah Sang Pencipta dan Pemilik alam semesta. Dalam Q.S. al-Baqarah ayat 284 Allah SWT berfirman, “Kepunyaan Allah-lah segala yang ada di langit dan di bumi.” Allah menciptakan manusia tidak lain sekadar untuk menjaga serta memanfaatkan dunia dengan sebaik-baiknya. Harta, bagi manusia, tidak lebih hanyalah amanah dari Allah yang sewaktu-waktu bisa datang dan menghilang.

Allah adalah pemilik harta benda yang sesungguhnya. Karenanya, Allah jualah yang berhak membaginya kepada siapa pun dan dalam jumlah berapa pun yang la kehendaki. Sebagai muslim yang taat, kita tentu bisa menerima hal tersebut.

Dengan demikian, ketika berhadapan dengan masalah harta waris, hal pertama yang harus kita yakini adalah bahwa Allah merupakan pemilik mutlak segala sesuatu yang ada di langit dan di bumi. Keyakinan ini sangat diperlukan sebagai pondasi keimanan agar seorang muslim tidak terjebak dalam persengketaan harta waris.

Selain itu, keyakinan bahwa Allah adalah pemilik yang tunggal harta kekayaan akan menumbuhkan rasa ikhlas dalam menjalankan ketentuan hukum waris yang ditetapkan oleh Sang Pemilik harta tersebut. Hati akan terjaga dari rasa iri dan dengki terhadap ahli waris lain yang tampak menerima jatah warisan lebih banyak.

Menafikan Allah sebagai pemilik tunggal harta ke kayaan akan menimbulkan sesak dan perasaan sakit di dalam hati tatkala kita merasa hanya menerima sedikit jatah warisan. Padahal, kalau mau berpikir, warisan bukanlah harta yang kita usahakan sendiri melainkan harta peninggalan sang pewaris.  Ahli waris sebenarnya lebih mirip ‘sleeping partner’, sebuah peran kosong alias tidak bekerja namun mendapatkan ‘durian runtuh’.

Di sisi lain, keyakinan pewaris akan kepemilikan mutlak Allah SWT atas harta kekayaan akan men dorongnya memasrahkan harta yang akan ia tinggalkan.  Karenanya, ia tidak akan pusing memikirkan ke tangan siapa harta bendanya itu diberikan.

Demikian pemaparan terkait pemahaman, bahwa harta benda yang kita miliki adalah semata mata milik Allah, oleh karena itu, tentu kita tidak akan keberatan apabila hukum-hukum Allah dijalankan terkait harta benda titipan Allah tersebut.  Termasuk juga dalam penerapan pembagian hukum waris.

Semoga bermanfaat.  Apabila anda membutuhkan jasa pengacara terkait konsultasi masalah hukum waris, atau pembuatan/review perjanjian/kontrak, atau permasalahan hukum lainnya,  anda dapat menghubungi kami, Jasa Pengacara Online..

Japline merupakan layanan jasa pengacara online dengan ruang lingkup pekerjaan mulai dari konsultasi hukum, pengerjaan dokumen hukum/kontrak, somasi, pembuatan gugatan, dan pendampingan perkara secara online dengan cakupan wilayah pelayanan jasa seluruh Indonesia.  Bagi Anda yang berada wilayah Jabodetabek, maupun wilayah luar Jabodetabek, layanan Jasa Pengacara Online tepat untuk anda, karena konsultasi dapat dilakukan secara daring/online.   

Jika Anda mitra kami, silahkan berkonsultasi, ke 085692293310 atau KLIK . Start your consultation now easy, anywhere, everywhere

Leave a Reply