You are currently viewing Proses Tahapan Sidang Perdata di Pengadilan

Proses Tahapan Sidang Perdata di Pengadilan

Proses Tahapan Sidang Perdata di Pengadilan

Pada artikel kali ini, akan dibahas terkait bagaimana sih Proses Tahapan Sidang Perdata di Pengadilan ?  Simak selengkapnya dibawah ini.

Sebelum masuk kedalam proses tahapan sidang, proses perkara gugatan perdata melalui beberapa proses pemeriksaan perkara gugatan perdata, yang meliputi proses tahapan pendaftaran perkara, tahapan penetapan majelis hakim, tahapan penetapan hari sidang lalu masuk proses tahapan sidang perdata di pengadilan.

Sidang pengadilan selalu harus dimulai pada jam 09.00. Apabila karena keadaan yang luar biasa, sidang dapat dimulai pada waktu yang lain, tetapi hal itu harus diumumkan terlebih dahulu. Apabila sidang pengadilan tidak dapat dilakukan, segera diumumkan pembatalannya. Sidang pemeriksaan perkara, harus selalu terbuka untuk umum, kecuali ditetapkan lain dalam undang-undang atau peraturan yang bersangkutan. Hakim ketua majelis bertanggung jawab atas pemeriksaan perkara, pembuatan, dan kebenaran berita acara persidangan dan menandatanganinya sebelum sidang berikutnya.

Adapun proses sidang pengadilan, sebagai berikut.

1) Tahap sidang awal dan mediasi

Pada saat ini, majelis hakim wajib mempertemukan para pihak dengan mengajukan usulan perdamaian atau mediasi. Putusan pengadilan yang diambil tanpa melalui penawaran perdamaian adalah cacat hukum dan tidak sah, sehingga membatalkan putusan tersebut.

Bila para pihak sepakat untuk melakukan upaya perdamaian, akan ditentukan hakim mediasi. Jika di dalam masa mediasi tersebut ditemukan kata sepakat, makakesepakatan tersebut harus dituangkan ke dalam akta perdamaian yang kemudian dibawa ke dalam sidang pengadilan pada perkara yang didaftarkan dan disahkan di dalam putusan majelis hakim.

2) Tahap pembacaan surat gugatan/tuntutan

Apabila mediasi gagal, acara persidangan dilanjutkan dengan mendengarkan pembacaan gugatan dari penggugat.

Pada prinsipnya, pihak tergugat telah menerima salinan surat gugatan, sehingga seharusnya pada sidang II tersebut dapat langsung diajukan eksepsi (tangkisan/bantahan) terhadap proses pengajuan perkara tersebut. Namun, karena tidak ada keharusan, kadangkala pihak tergugat mengulur waktu dengan mengajukan alasan eksepsi belum siap.

3) Tahap pengajuan eksepsi dan jawaban

Pada sidang ini, tergugat akan mengajukan eksepsi” (tangkisan/ bantahan) dan jawaban dari gugatan penggugat.

4) Tahap pengajuan replik dan duplik

Pada sidang ini, dimulailah acara saling menjawab diantara para pihak. Setelah jawaban diajukan oleh tergugat, penggugat akan mengajukan replik. Kemudian dari replik tersebut, diberikan kesempatan pada tergugat untuk mengajukan duplik”. Pada tahap in, biasanya ada beberapa kali replik dan duplik, tetapi juga dibatasi oleh hakim.

5) Tahap pemeriksaan saksi-saksi dan bukti atau tahap pembuktian

Tahap ini baru akan dilaksanakan setelah selesai tahap saling jawab berupa replik dan duplik di antara para pihak. Sehingga, untuk membukti kebenaran dari dalil yang diutarakan dalam replik dan duplik, masuklah ke tahap pemeriksaan saksi-saksi dan bukti atau tahap pembuktian.

Di dalam tahap ini, akan diperiksa di depan hakim saksi-saksi dan bukti-bukti yang dimiliki oleh kedua belah pihak (penggugat dan tergugat). Kedua pihak tersebut akan memperoleh kesempatan yang sama untuk membuktikan kebenaran yang dibawanya.

6) Tahap kesimpulan

Setelah tahap pembuktian dinyatakan selesai, tahap akhir dari seluruh rangkaian persidangan perdata adalah para pihak diberi kesempatan untuk membuat kesimpulan akhir. Kesimpulan harus dibuat poin-poin yang sistematis, jelas, dan harus relevan dengan dalil-dalil yang pernah dikemukakan. Walaupun membuat kesimpulan tidak diwajibkan, tetapi pembuatan kesimpulan tersebut mempunyai arti yang sangat penting dibuat untuk membantu hakim dalam mengambil keputusan.

Sering kali melihat seorang kuasa hukum penggugat membuat berkas perkara cukup tebal hingga ratusan lembar, sehingga terkadang membuat hakim menjadi malas atau kurang cermat/teliti dalam membacanya, sehingga pembuatan kesimpulan sangat menentukan dalam memengaruhi hakim atas argumen dan dalil yang telah kita ajukan.

7) Tahap musyawarah majelis hakim

Pada tahap ini, majelis hakim akan bermusyawarah untuk mengambil keputusan mengenai perkara yang sedang diperiksa, dan kemudian akan dimuat di dalam keputusan untuk dibacakan di dalam ruang sidang.

8) Tahap putusan hakim

Pada tahap ini, pembacaan putusan oleh ketua majelis hakim harus dibacakan pada sidang terbuka untuk umum dan dihadiri oleh para pihak ataupun kuasa hukumnya.

Demikian penjelasan singkat mengenai pentingnya  SemProses Tahapan Sidang Perdata di Pengadilan. Semoga bermanfaat.  Apabila anda membutuhkan jasa pengacara terkait konsultasi masalah hukum waris, atau pembuatan/review perjanjian/kontrak, atau permasalahan hukum lainnya,  anda dapat menghubungi kami, Jasa Pengacara Online.

Japline merupakan layanan jasa pengacara online dengan ruang lingkup pekerjaan mulai dari konsultasi hukum, pengerjaan dokumen hukum/kontrak, somasi, pembuatan gugatan, dan pendampingan perkara secara online dengan cakupan wilayah pelayanan jasa seluruh Indonesia.  Bagi Anda yang berada wilayah Jabodetabek, maupun wilayah luar Jabodetabek, layanan Jasa Pengacara Online tepat untuk anda, karena konsultasi dapat dilakukan secara daring/online.   

Jika Anda mitra kami, silahkan berkonsultasi, ke 085692293310 atau KLIK . Start your consultation now easy, anywhere, everywhere

 

Leave a Reply