PGN menetapkan membagi semua laba bersih 2019 sebesar US$ 67,58 juta dalam wujud dividen tunai rupiah sebesar Rp 1 triliun.
PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menetapkan membagikan semua laba bersih 2019 dalam wujud dividen tunai. Keputusan ini diambil via Rapat Awam Pemegang Saham Tahunan (RUPST), yang sudah dijalankan pada 15 Mei 2020. Mengutip keterbukaan info, Selasa (19/5), RUPST PGN menetapkan, membagi semua laba bersih perseroan tahun 2019 sebesar US$ 67,58 juta dalam wujud dividen tunai rupiah sebesar Rp 1 triliun.
Persetujuan hal yang demikian diikuti dengan pelimpahan kewenangan terhadap direksi perseroan untuk menentukan jadwal dan memegang tata sistem pembagian dividen, serta mengumumkannya dengan mengamati undang-undang dan perundangan yang berlaku. Jadwal pembayaran dividen tunai kemudian ditentukan pada 28 Mei 2020, untuk pasar reguler dan perundingan. Sementara, untuk pasar tunai, dividen akan dibayarkan pada 29 Mei 2020.
Sepanjang 2019 lalu, PGN mencatatkan daya kerja yang kurang menggembirakan, padahal penurunan pendapatan tak begitu signifikan. Melainkan, peningkatan sebagian pos bobot, dan adanya provisi atas sengketa pajak, menggerus daya kerja laba. Sepanjang 2019, pendapatan PGN tercatat sebesar US$ 3,84 miliar, turun tipis 0,56% dibandingi raihan pendapatan tahun sebelumnya.
Dari sisi bobot, PGN mencatatkan kenaikan yang signifikan, terpenting di pos bobot distribusi dan transmisi, serta bobot awam dan administrasi. Kerja ini kemudian menggerus laba usaha PGN, dari sebelumnya US$ 671,53 juta pada 2018 menjadi US$ 546,33 juta pada 2019, atau turun 18,62%. Tenaga PGN makin tergerus dengan adanya provisi atas sengketa pajak sebesar US$ 127,72 juta, serta kenaikan bobot keuangan sebesar 12,41%. Peningkatan bobot dan munculnya provisi pajak ini membikin laba bersih PGN tahun lalu tercatat cuma sebesar US$ 67,58 juta, turun 77,84% dibanding capaian 2018, yang sebesar US$ 304,99 juta.
Provisi atas sengketa pajak ini diakibatkan oleh kalahnya cucu usaha PGN, adalah Saka Indonesia Pangkah Ltd dalam sengketa pajak dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Mengutip keterbukaan info, Kamis (23/1), Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali DJP atas keputusan Pengadilan Pajak yang memenangkan Saka Karenanya Indonesia Panggah. Sebelumnya, Saka Indonesia Pangkah Ltd ditentukan kurang bayar pajak penghasilan (PPh) final Pasal 23/26 untuk masa pajak Januari hingga Desember 2014. ” pajak yang masih seharusnya dibayar oleh Saka Indonesia Pangkah Ltd yakni sebesar US$ 127,72 juta berserta denda,” demikian tertulis dalam dokumen keterbukaan info yang diunggah PGN.
Artikel ini telah tayang di Katadata.co.id dengan judul “PGN Alokasikan Semua Perolehan Laba 2019 untuk Dividen” , https://katadata.co.id/berita/2020/05/19/pgn-alokasikan-semua-perolehan-laba-2019-untuk-dividen
Penulis: Agung Jatmiko Editor: Agung Jatmiko