Berita dari JAYAPURA (Bisnis-Papua.com)-Pembacaan Vonis Hukuman oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Papua kepada 7 Tahanan Politik di pengadilan Kalimantan dengan tuntutan belasan tahun penjara di anggap sebagai perlakuan rasis oleh pemerintah Indonesia kepada Orang Papua.
Hal ini mendapat sorotan oleh salah satu aktivis kemanusiaan, yaitu Nduga Rem Tabuni yang menilai jika JPU telah memberikan tuntutan yang tidak adil.
“Kami seluruh orang Papua tidak terima dengan keputusan ini,bukan hanya bagi 7 tapol melainkan semua tahanan Politik yang hari ini masih berada dalam tahanan,”ujarnya,Minggu (7/6/2020)
Menurutnya lagi dari pembacaan tuntutan oleh JPU tidak berdasarkan bukti-bukti yang jelas dan akurat di lapangan dan ke 7 tapol, maka melalui kasus rasis ini pemerintah Indonesia memanfaatkannya untuk menjerat mereka dengan hukuman berat.
“Selama ini kan aparat mereka sudah lelah mau tangkap Bem Uncen,USTJ,Bucktar,Dan Agus Kosay makanya ini mereka jadikan kesempatan sudah untuk menahan mereka,”kata Rem
Rem mengakui sampai saat ini pemicu perlakuan rasis kepada orang Papua di Surabaya beberapa waktu lalu hingga kini pelakunya belum di ketahui bahkan proses hukum yang berjalan pun tak terbuka dan tak di ikuti dengan baik oleh orang Papua.
“Mereka ini jangan di katakan sebagai aktor dari kerusuhan di Papua itu adalah spontanitas masyarakat Papua yang menolak rasis,yang menjadi aktor rasis kan yang pertama kali mengatakan monyet di Jawa sana bukan ke 7 tapol ini,”ujarnya.
Rem menegaskan apabila memang negara Indonesia masih mempunyai itikad yang baik kepada orang Papua maka segera bebaskan tanpa syarat ke tujuh tapol Papua di Kalimantan.
Jika tidak, maka orang Papua menganggap negara Indonesia masih rasis dengan hukum terhadap orang Papua, karena jika orang Papua di tahan prosesnya akan panjang dan cukup rumit padahal tidak ada fakta.
“Rasis itukan di hapus oleh dunia tetapi bagi indonesia masih berlaku ,padahal selama ini negara selalu bilang Papua bagian dari NKRI ini mereka sedang bangun tapi hanya di mulut saja kalau mau buktikan itu maka negara ini harus adil supaya kita semua memiliki hak yang sama sebagai warga negara ,”tegasnya lagi.
Lanjutnya lagi Rem mengatakan jika orang Papua selama ini hanya di anggap cuman numpang tinggal di negara ini sehingga orang Papua juga mendapatkan hukum yang berbeda dengan yang non Papua.
“Kami orang Papua sangat kecewa dengan hukum yang ada di negara ini,itu membuktikan bahwa kami orang Papua bukanlah bagian dari NKRI ini jelas ,”ujarnya.
Apabila ke 7 tapol Papua tetap menjalankan hukuman belasan tahun dari JPU maka rakyat Papua akan turun ke jalan
“Hari ini semua orang Papua marah dengan negara ini yang tidak adil,dan aksi besar-besaran akan muncul sendirinya jika mereka ini tidak di bebaskan,”pungkasnya lagi.(res)