Penyelenggaraan Webinar Kekayaan Intelektual PERADI
Depok – Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Advokat Indonesia (DPN PERADI) berkerjasama dengan Dewan Pimpinan Cabang Kota Depok mengadakan Penyelenggaraan Webinar Kekayaan Intelektual PERADI dengan Tema “Kekayaan Intelektual – Perekaman Merek dan Hak Cipta Pada Bea Cukai Dalam Mencegah Peredaran Barang Palsu di Indonesia Beserta Penyelesaian Sengketanya” yang di selenggarakan pada Kamis, 25 Agustus 2022, secara daring melalui aplikasi Zoom.
Webinar tersebut menghadirkan para pembicara yang berkompeten dibidangnya yaitu terdiri dari Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH, MM., selaku Ketua Umum PERADI sebagai keynote speaker, Kurniaman Telaumbanua, SH, M.Hum., menjabat selaku Direktur Merek dan Indikasi Geografis di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual – Kementerian Hukum dan HAM, Ristola Nainggolan, SE, MAB, MH., menjabat selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Entikong di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai – Kementerian Keuangan RI, Andri Rizqia Indrawan, SH, MH., selaku Pelaksana Pemeriksa dari Subdit Kejahatan Lintas Negara Direktorat Penindakan Dan Penyidikan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai – Kementerian Keuangan RI, dan Advokat dan Konsultan Kekayaan Intelektual Dr. Nadya Prita Gemala Djajadiningrat, S.H., M.Hum., yang saat ini menjabat selaku Sekretaris DPC PERADI Kota Depok.
Dihadiri oleh 153 peserta yang terdiri dari advokat, mahasiswa, dan masyarakat umum, webinar tersebut dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne PRERADI, yang kemudian dilanjutkan dengan pidato sambutan oleh Happy SP Sihombing, SH, MH., selaku Wakil Ketua Umum DPN PERADI, dan Khairil Poloan, SH, MH., selaku Ketua DPC PERADI Kota Depok.
Webinar dengan Tema Utama Kekayaan Intelektual, Perekaman Merek dan Hak Cipta Pada Bea Cukai kali ini dibagi menjadi tiga sesi yang terdiri dari Sesi Pertama dengan topik pembahasaan “Prosedur Rekordasi Merek dan Hak Cipta pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Implementasinya dalam Mencegah Peredaran Barang Palsu masuk dan keluarnya di Wilayah Indonesia”, Sesi Kedua dengan topik pembahasan “Manfaat Rekordasi dalam upaya DJKI menekan peredaraan Merek Palsu”, dan Sesi Ketiga dengan topik pembahasan “Rekordasi Kekayaan Intelektual Dalam Mendukung Penyelesaian Sengketa Terkait Peredaran Barang Palsu Di Indonesia”.
Tema yang diangkat dan dibicarakan dalam webinar tersebut pada intinya bertujuan untuk memberikan insight kepada stake holder, baik pelaku usaha maupun masyarakat luas selaku konsumen agar memiliki kesadaran hukum dan menyadari pentingnya pencegahan peredaran barang palsu yang beredar di pasaran Indonesia, khususnya yang saat ini banyak terjadi di market place Indonesia.
Seluruh pembicara pada webinar tersebut menegaskan kepada 153 peserta, bahwa salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh pelaku usaha pemilik merek terdaftar untuk menekan peredaraan barang palsu yaitu dengan menggunakan instrumen perekaman/rekordasi merek dan hak cipta di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Sehingga harapannya dengan dilakukan perekaman merek dan hak cipta pada sistem DJBC stake holder dapat merasakan manfaatnya yaitu terlindunginya kepentingan pemilik merek terdaftar, mencegah pelanggaran merek, dan melindungi masyarakat dari produk palsu.
Demikian sharing kali ini Penyelenggaraan Webinar Kekayaan Intelektual PERADI. Apabila anda membutuhkan informasi atau membutuhkan jasa pembuatan kontrak perjanjian, anda dapat menghubungi JAPLINE.
Japline merupakan layanan jasa pengacara online dengan ruang lingkup pekerjaan mulai dari konsultasi hukum, pengerjaan dokumen hukum/kontrak, somasi, pembuatan gugatan, dan pendampingan perkara secara online dengan cakupan wilayah pelayanan jasa seluruh Indonesia. Bagi Anda yang berada wilayah Jabodetabek maupun wilayah luar Jabodetabek, layanan Jasa Pengacara secara Online tepat untuk anda.
Silahkan berkonsultasi, ke 085692293310 atau KLIK . Start your consultation now easy, anywhere, everywhere.