DI antara kaidah syariat Islam yaitu “Tidak boleh mendatangkan bahaya dan tidak boleh membalasnya dengan bahaya lain.”
Contohnya adalah merugikan ahli waris yang sah, baik semua maupun sebagiannya. Orang yang melakukan perbuatan tersebut diancam dengan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam,
“Barangsiapa membahayakan (orang lain), Allah akan membahayakan dirinya, dan barangsiapa yang menyulitkan (orang lain) Allah akan menyulitkan dirinya.” (HR Imam Ahmad, 3/453; Shahihul Jami, 6348)
Contoh dari wasiat yang membahayakan adalah yaitu: tidak memberikan hak salah seorang ahli waris sesuai ketentuan syariat, atau mewasiatkan kepada salah seorang ahli waris dengan melanggar ketentuan yang telah ditetapkan syariat, atau mewasiatkan lebih dari sepertiga harta.
Di beberapa negara yang masyarakatnya tidak memberlakukan syariat Allah, seorang ahli waris yang sah kesulitan untuk mendapatkan bagiannya sesuai dengan ketentuan yang disyariatkan Islam. Sebab yang berkuasa di sana adalah undang-undang bikinan tangan manusia.
Maka dari itu jika wasiat yang zhalim telah dicatat oleh seorang pengacara, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, mereka tinggal memerintahkan dipenuhinya wasiat yang zhalim tersebut.
[Dari kitab “Muharramat Istahana Bihan Naas” karya Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Munajjid/alsofwah]