SILAMPARI ONLINE,
LUBUKLINGGAU – Bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau I B, Wakil Walikota Lubuklinggau, H Sulaiman Kohar bersama seluruh Forkopimda dari tiga wilayah (Musi Rawas, Lubuklinggau dan Musi Rawas Utara) menandatangani pencanangan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) dalam upaya pencegahan korupsi dan birokrasi yang bersih di seluruh Instansi, Kamis (13/2/2020 ).
Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Mimi Haryani dalam sambutannya mengatakan acara ini diselenggarakan dalam rangka untuk mengingatkan kembali agar menguatkan semangat dengan melaksanakan tugas dan tanggung jawab untuk membangun zona integritas di instansi masing-masing.
“Hal ini menunjukan bahwa instansi dituntut untuk berkomitmen dalam pencegahan korupsi birokrasi yang baik dan bersih,”kata Mimi.
Melalui pembangunan zona integritas, dirinya berharap dapat memenuhi WBK dan WBBM untuk melaksanakan pelayanan publik yang prima dan baik agar mendapatkan tingkat kepuasan di masyarakat.
”Melalui pencanangan pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat berdasarkan anti korupsi,”ujarnya.
Kemudian acara dilanjutkan dengan rapat koordinasi (Rakor) Criminal Justice System (CJS) dan Forkopimda dalam rangka memperkenalkan eluncuran aplikasi Salam Peradilan Pidana Terpadu (SPPT). Dimana dengan sistem ini diharapkan dapat mempermudah pihak kepolisian dalam mengajukan permohonan dan mengunduh penetapan pelayanan penggeledahan elektronik (P3E).
Dalam sambutannya Wakil Wali Kota Lubuklinggau, H Sulaiman Kohar meyakini dengan aplikasi ini dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. “Pemkot Lubuklinggau sangat mendukung kegiatan ini karena merupakan sebuah terobasan bagi masyarakat terkait prosedur hukum yang ada di Indonesia,” ucapnya.
Soal peradilan anak, Wawako juga mengaku sangat mendukung upaya aparat penegak hukum agar anak-anak dapat dibina menjadi anak yang baik dan berharap kedepan Kemenkum HAM akan membangun gedung untuk penitipan anak-anak yang terkena masalah hukum tersebut di Kota Lubuklinggau.
Dalam rapat itu, Ketua PN Lubuklinggau Mimi Haryani mengaku pihaknya telah meluncurkan aplikasi SPPT. Bahkan dengan aplikasi ini ternyata sangat mempermudah pelaksanaan PN dalam hal mengajukan permohonan.
Dalam persentasenya Kasubbag TI, Ande Riansyah membahas mengenai sistem eretareang, SPPT, whatshap informasi dengan nomor 085279323133 yang bisa dihubungi masyarakat Kota Lubuklinggau.
Materi lainnya mengenai penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas, LPAS, LPKA dan LPKS diwilayah hukum PN Kota Lubuklinggau, termasuk uang jaminan dalam hal penangguhan penahanan, kelengkapan dokumen asli dalam berkas perkara, permintaan bantuan pengamanan sidang ditempat dan pelaksanaan persidangan agar terlaksana dengan tepat waktu. (*)