You are currently viewing Biaya-Biaya untuk Transaksi Properti

Biaya-Biaya untuk Transaksi Properti

Biaya-Biaya untuk Transaksi Properti

Biaya-Biaya untuk Transaksi Properti

Jika Anda berencana untuk membeli atau menjual properti, ada beberapa hal yang perlu Anda perhatikan. Salah satunya adalah biaya-biaya yang terlibat dalam transaksi properti. Biaya-biaya ini bisa cukup besar dan mempengaruhi keputusan Anda. Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk mengetahui biaya-biaya apa saja yang harus Anda bayar, baik sebagai pembeli maupun penjual.

Biaya-biaya yang harus dibayar oleh pembeli

Sebagai pembeli, Anda harus menyiapkan dana untuk membayar beberapa biaya berikut:

– Biaya notaris: Biaya ini dikenakan untuk membuat akta jual beli (AJB) dan sertifikat hak milik (SHM) properti. Biaya notaris biasanya berkisar antara 1% hingga 2,5% dari harga properti.
– Biaya balik nama: Biaya ini dikenakan untuk mengubah nama pemilik properti di sertifikat hak milik (SHM). Biaya balik nama biasanya berkisar antara 0,5% hingga 1% dari harga properti.
– Biaya BPHTB: Biaya ini adalah pajak yang harus dibayar oleh pembeli atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan (BPHTB). Biaya BPHTB biasanya sebesar 5% dari nilai objek pajak (NOP) atau harga transaksi, mana yang lebih tinggi. Namun, ada beberapa keringanan atau pembebasan BPHTB untuk pembeli pertama atau properti tertentu.
– Biaya AJB: Biaya ini adalah biaya administrasi yang harus dibayar oleh pembeli untuk mendapatkan akta jual beli (AJB) dari notaris. Biaya AJB biasanya sekitar Rp 50.000 hingga Rp 100.000 per lembar.
– Biaya lainnya: Selain biaya-biaya di atas, Anda juga mungkin harus membayar biaya lainnya, seperti biaya appraisal, biaya asuransi, biaya kredit, dan lain-lain. Biaya-biaya ini tergantung pada jenis dan kondisi properti, serta pilihan Anda sebagai pembeli.

Biaya-biaya yang harus dibayar oleh penjual

Sebagai penjual, Anda juga harus menyiapkan dana untuk membayar beberapa biaya berikut:

– Biaya PPh: Biaya ini adalah pajak penghasilan (PPh) yang harus dibayar oleh penjual atas penghasilan dari penjualan properti. Biaya PPh biasanya sebesar 2,5% dari harga jual properti. Namun, ada beberapa kriteria yang membuat penjual bisa mendapatkan pengurangan atau pembebasan PPh, seperti penjual pertama, penjualan properti warisan, atau penjualan properti dengan nilai di bawah Rp 60 juta.
– Biaya komisi agen: Biaya ini adalah biaya yang harus dibayar oleh penjual kepada agen properti yang membantu proses jual beli. Biaya komisi agen biasanya berkisar antara 2% hingga 5% dari harga jual properti.
– Biaya marketing: Biaya ini adalah biaya yang harus dibayar oleh penjual untuk mempromosikan properti yang dijual. Biaya marketing bisa bervariasi tergantung pada media dan strategi yang digunakan, seperti iklan online, brosur, spanduk, dan lain-lain.
– Biaya lainnya: Selain biaya-biaya di atas, Anda juga mungkin harus membayar biaya lainnya, seperti biaya perbaikan atau renovasi properti, biaya sertifikat hak milik (SHM), dan lain-lain. Biaya-biaya ini tergantung pada jenis dan kondisi properti, serta pilihan Anda sebagai penjual.

Tips untuk menghemat biaya transaksi properti

Meskipun biaya transaksi properti bisa cukup besar, ada beberapa tips atau saran yang bisa Anda lakukan untuk mengurangi beban biayanya, yaitu:

– Melakukan riset pasar: Sebelum membeli atau menjual properti, Anda harus melakukan riset pasar untuk mengetahui harga pasar properti yang sesuai dengan lokasi, luas tanah, luas bangunan, fasilitas, dan kondisi properti. Dengan begitu, Anda bisa menentukan harga yang wajar dan menghindari overprice atau underprice.
– Membandingkan layanan notaris atau agen: Anda bisa membandingkan layanan notaris atau agen properti yang tersedia di pasar, baik dari segi kualitas, biaya, maupun reputasi. Dengan begitu, Anda bisa memilih notaris atau agen yang terbaik dan terpercaya, serta menawar biayanya jika memungkinkan.
– Menegosiasi harga: Anda bisa menegosiasi harga properti dengan pembeli atau penjual, tergantung pada situasi dan kondisi pasar. Anda bisa memanfaatkan faktor-faktor seperti kebutuhan mendesak, persaingan, atau cacat properti untuk mendapatkan harga yang lebih menguntungkan.
– Memanfaatkan fasilitas perpajakan: Anda bisa memanfaatkan fasilitas perpajakan yang ada, seperti keringanan atau pembebasan BPHTB atau PPh, jika Anda memenuhi syarat dan ketentuannya. Anda juga bisa mengurus sendiri perpajakan properti Anda jika Anda memiliki pengetahuan dan keterampilan yang cukup.

Demikianlah beberapa informasi tentang biaya-biaya yang terlibat dalam transaksi properti, baik sebagai pembeli maupun penjual. Dengan mengetahui biaya-biaya ini, Anda bisa lebih siap dan bijak dalam mengambil keputusan. Anda juga bisa menghemat biaya transaksi properti dengan melakukan beberapa tips atau saran yang telah kami berikan. Semoga artikel ini bermanfaat dan selamat bertransaksi properti.

Jika Anda sedang menghadapi masalah hukum terkait transaksi properti dan membutuhkan bantuan pengacara, jangan ragu untuk menghubungi kami sekarang juga. Kami siap membantu Anda dengan sepenuh hati. Anda dapat menghubungi Japline untuk mendapatkan konsultasi awal gratis melalui chat WA.

Bagi Anda yang berada di wilayah Jabodetabek, terutama di Jakarta Selatan dan Depok, kami juga melayani pendampingan perkara secara offline atau wilayah di luar Jabodetabek, kami sangat sesuai untuk Anda, karena konsultasi dapat dilakukan secara daring/online.

Jika Anda ingin menjadi mitra kami, silakan berkonsultasi ke nomor 085692293310 atau .  Mulailah konsultasi Anda sekarang dengan mudah, di mana pun dan kapan pun.

Leave a Reply