You are currently viewing E-Voting Perlu Payung Hukum

E-Voting Perlu Payung Hukum

Berita Hukum dari SEMARANG, suaramerdeka.com – Pemilihan umum melalui mekanisme evoting dinilai sebagai pilihan tepat saat masa pandemi. Namun perlu disiapkan banyak hal, mulai dari infrastruktur, sosialisasi, edukasi publik, dan tentu saja payung hukumnya. Hal itu ditegaskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah Yulianto Sudrajat, kemarin. ”Secara umum, e-voting lebih bagus. Penyeleggaraan pemilu juga bisa lebih efektif dan efisien, tapi harus dipersiapkan dengan baik. Butuh political will dari semua pihak, terutama payung hukumnya,” kata dia. Yulianto Sudrajat menambahkan, dari sisi penyelenggaraan, e-voting juga tidak rumit, terutama persoalan logistik pemilu, seperti surat suara, alat coblos, dan TPS. ”Bagian logistik pemilu yang biasanya rumit dan merepotkan, bisa diefisienkan dengan e-voting,” ujar dia.

E-Voting Perlu Payung Hukum

Sebenarnya, opsi e-voting telah menjadi wacana. Persoalannya belum ada pembahasan yang lebih serius, baik di DPR maupun pemerintah. Sebab konsekuensi dari e-voting itu juga besar. Artinya, infrastrukturnya harus memadai, jaringan internetnya harus bagus, kemudian pengetahuan masyarakat tentang teknologi informasi juga perlu ditingkatkan.

Heterogen

”Masyarakat kita kan heterogen. Beberapa wilayah juga merupakan daerah blankspot. Ini salah satu kendala yang harus dihadapi dengan sistem e-voting,” ujar Yulianto Sudrajat. Lelaki asal Sukoharjo itu menyatakan ide Gubernur Jateng Ganjar Pranowo itu sangat bagus seiring dengan kemajuan teknologi. Namun itu dibutuhkan kesepakatan semua pihak, terutama pembuat undang-undang. KPU ini pelaksana undang-undang. Kalau toh pembuat undang-undang, memang mengamanatkan e-voting, kami juga siap melaksanakan dan menyesuaikannya. Namun yang saya ketahui, sampai sekarang belum ada pembahasan mengenai e-voting,” pungkasnya.

Sebenarnya kalau diterapkan di masa pandemi sangatlah bagus. Persoalannya butuh persiapan. Pertama, infrastrukturnya, sosialisasi, dan edukasi. ”Dari yang awalnya konvensional nyoblos, ke perangkat vote touchscreen, butuh edukasi. Karena masyarakat kita sangat heterogen, mulai perkotaan hingga pedesaan, demikian juga tingkat pendidikan yang heterogen,” papar Yulianto Sudrajat. Dia menegaskan, kalau sistem ini serius digagas, harus ada pihak yang segera membahasnya, terutama DPR dan pemerintah. ”KPPprinsipnya, dengan model dan sistem apa pun, siap menjalankan!” ujar pria yang pernah menjabat sebagai komisioner KPU Sukoharjo dua periode itu.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan melanjutkan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 mulai 15 Juni. Artinya, pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan itu akan tetap digelar di tengah kondisi pandemi. Gubernur Jateng Ganjar Pranowo saat dikonfirmasi mengatakan, siap untuk menggelar Pilkada serentak itu. Meskipun, harus ada standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan dalam pelaksanaannya. Ganjar juga mengusulkan, proses pemilihannya menggunakan e-voting. ”Hari ini sebenarnya saatnya kita pakai evoting, meskipun saya tahu perdebatan pasti akan sangat panjang. Namun, harus ada pola baru yang disiapkan agar tidak ada kerumunan massa saat proses pencoblosan,” katanya lagi.

Penulis:

  • Eko Edi Nuryanto

Link Gambar dan Berita

Leave a Reply