Ancaman Hukuman Pidana Atas Pelanggaran Hak Cipta
Mengenai ancaman hukuman pidana atas pelanggaran hak cipta diatur dalam pasal 72 undang-undang yang mengelompokkannya atas 9 kelompok, sebagai berikut:
- Terhadap mereka yang dengan sengaja melakukan perbuatan membuat, atau menyiarkan suatu ciptaan berupa rekaman suara dan atau gambar pertunjukan, pidana penjara paling singkat 1 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000 atau pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.
- Terhadap mereka yang dengan sengaja menyiarkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang khas hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait seperti butir satu di atas, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000.
- Terhadap mereka yang dengan sengaja memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000.
- Terhadap mereka yang dengan sengaja melanggar Pasal 17 Undang-Undang Hak Cipta (pasal tersebut menyatakan: “Pemerintah melarang pengumuman setiap ciptaan yang bertentangan dengan kebijaksanaan pemerintah di bidang agama pertahanan dan keamanan negara, silakan, serta umum setelah mendengar pertimbangan dewan hak cipta”, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 milyar.
- Terhadap mereka yang dengan sengaja melanggar hak cipta atas potret seperti diatur dalam Pasal 19 dan Pasal 20 dan juga yang membuat, dan atau menyiarkan ulang karya siarannya melalui transmisi dengan atau tanpa kabel atau melalui sistem elektromagnetik lain, tanpa ada persetujuan dari lembaga penyiaran yang telah memiliki hak eksklusif, dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan ak dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.
- Terhadap mereka yang dengan sengaja melanggar pasal 24 yaitu suatu ciptaan yang tidak boleh diubah walaupun hak ciptaannya telah diserahkan kepada pihak lain dengan persetujuan penciptaan atau ahli warisnya, atau melanggar pasal 55 yaitu perbuatan yang tanpa persetujuan meniadakan nama pencipta yang tercantum pada ciptaan, atau mengubah judul ciptaan atau mengubah isi ciptaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan atau denda paling banyak Rp 150.000.000.
- Terhadap mereka yang dengan sengaja melanggar pasal 25 yaitu mengenai informasi elektronik tentang informasi manajemen hak pencipta tidak boleh ditiadakan atau diubah, pidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000 rupiah.
- Terhadap mereka yang dengan sengaja melanggar pasal 27 pasal tersebut menyatakan: “Kecuali atas izin pencipta, sarana kontrol teknologi sebagai pengaman hak pencipta tidak diperbolehkan dirusak, ditiadakan, atau dibuat tidak berfungsi.” , akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.
- Terhadap mereka yang dengan sengaja melanggar pasal 28 pasal tersebut dinyatakan; “Ciptaan-ciptaan menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi, bidang cakram optik, semua peraturan perintah dan persyaratan produksi yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang” , akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.500.000.000.
Demikian informasi terkait hukuman pidana atas pelanggaran HAKI, apabila anda membutuhkan jasa pengacara terkait Hak Cipta, silahkan hubungi kami JAPLINE di 085692293310 atau