You are currently viewing Aktivis Meninggal di Masa Penahanan, Walhi Minta Setop Sidang

Aktivis Meninggal di Masa Penahanan, Walhi Minta Setop Sidang

Berita Hukum dilansir dari Jakarta, CNN Indonesia — Hermanus alias Tompel, pejuang lingkungan di Desa Penyang, Kota Waringin Timur, Kalimantan Tengah, meninggal di masa penahanan saat masih berstatus terdakwa kasus pencurian buah sawit dalam konflik agraria dengan perusahaan.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Tengah menuntut aparat penegak hukum menghentikan proses pengadilan para pejuang lainnya karena kasus itu merupakan kriminalisasi.

“Pada [Minggu/26/4] pukul 00.30 WIB dikabarkan bahwa salah satu pejuang lingkungan dan agraria desa Penyang Kabupaten Kotim atas nama Hermanus alias Tompel telah meninggal dunia di Rumah Sakit Murjani Sampit,” menurut siaran pers WALHI, Senin (27/4).

Diketahui, Polda Kalteng menangkap Hermanus dan Dilik, pada 17 Februari, dan James, pada 7 Maret, atas dugaan pencurian buah kelapa sawit perusahaan PT HMPB atas laporan dari pihak yang disinyalir terkait dengan perusahaan. Kasus ini kemudian tetap berjalan hingga pengadilan meski dianggap kriminalisasi dan sejumlah dugaan cacat prosedur.

“Almarhum Hermanus adalah bagian dari tiga orang pejuang agraria dan lingkungan yang dikriminalisasi oleh kepolisian atas laporan yang mendasar oleh pihak perusahaan,” tutur WALHI.

Selama masa persidangan, lanjut WALHI, Hermanus sakit dan bahkan harus dibantu kursi roda. Pihaknya, sudah memohon penangguhan penahanan dan rawat inap di rumah sakit. Namun, itu ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit dengan alasan masih dalam pertimbangan.

Ruang tempat Hermanus ditahan di Polres Kotawarngin Timur pun disebutnya kelebihan kapasitas. Hal itu membuat kondisi Hermanus kian tidak nyaman. Pihak kepolisian juga diklaim lambat mengantarnya ke rumah sakit.

“Bahkan rasa kemanusiaan menjadi hilang ketika kondisi Hermanus yang tidak sehat masih dipaksakan untuk mengikuti pengadilan yang akan dijadwalkan Senin, 27 April 2020, padahal penyakitnya sudah semakin memburuk dan ditandai dengan batuk dan pilek yang semakin parah,” tutur WALHI.

“Lambatnya prosedural ini mendorong tidak tertanganinya kesehatan almarhum sehingga meninggal di Rumah Sakit,” pernyataan itu menambahkan.

Atas dasar itulah, pihaknya meminta aparat terkait bertanggung jawab dan emmberikan penjelasan atas kasus meninggalnya Hermanus.

“Segera hentikan proses pengadilan yang sejak awal telah terindikasi kuat sebagai skenario untuk membungkam perjuangan masyarakat Penyang Kelompok Tani Sahai Hapakat Untuk memperoleh hak-hak atas tanah mereka yang dirampas oleh Perusahaan,” demikian menurut keterangan itu.

Konflik Agraria

Terkait kasus itu sendiri, WALHI, yang tergabung dalam Koalisi Keadilan untuk Pejuang Lingkungan dan Agraria Kalimantan Tengah, mengatakan kasus ini memang bermula dari proses sengketa lahan sawit antara warga dan sebuah korporasi.

“Mereka ditangkap atas tuduhan pencurian buah sawit, padahal tanah tersebut sedang dalam proses sengketa dan berada di luar HGU (hak guna usaha) perusahaan,” tutur keterangan pers yang diterima CNNIndonesia.com, Senin (27/4).

Dilik Bin Asip (27 tahun) dan Hermanus Bin Bison (35 tahun), yang merupakan warga Desa Penyang; serta James Watt Bin Atie (Alm) (47 tahun), warga Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, ditetapkan sebagai tersangka Pasal 363 KHUPidana dan Pasal 55 KUHPidana tentang Pencurian buah sawit dan turut serta melakukan pencurian.

Hal ini berdasarkan laporan Rio Sandra M. bernomor LP/L/69/II/RES.1.8./2020/SPKT, tanggal 17 Februari.

Kabid Humas Polda Kalteng, dalam akun Facebook-nya, 8 Maret, menyebut bahwa penangkapan James merupakan kasus “murni kriminalitas” terkait pencurian buah sawit dengan tersangka Hermanus dan Dilik.

“Tidak ada kaitan dengan konflik sengketa lahan antara masyarakat dg PT.HMBP II,” tuturnya.

Penangkapan James pun, ujarnya, dilakukan karena yang bersangkutan tidak kooperatif setelah mangkir dari dua kali panggilan, yakni pada 1 Februari untuk pemeriksaan 26 Februari, dan pada 28 Februari untuk pemeriksaan pada 2 Maret.

(fey/arh)

Link Foto dan Berita

Leave a Reply