Pemeriksaan Buper & Penyidikan Pidana Pajak

Perlindungan hak-hak Menghadapi Pidana Pajak

Surat panggilan dari penyidik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bukanlah sesuatu yang bisa dianggap remeh. Kesalahan dalam memberikan keterangan pada tahap Pemeriksaan Bukti Permulaan (Buper) dapat dengan cepat bereskalasi menjadi penyidikan tindak pidana perpajakan yang mengancam kebebasan Anda.

Mengapa Pendampingan Advokat Pajak Krusial?

Anda membutuhkan lebih dari sekadar akuntan; Anda membutuhkan ahli strategi pidana hukum acara. Mitra kami siap menjadi perisai Anda melalui:

  1. Manajemen Pra-Penyidikan (Buper): Mengontrol alur informasi dan dokumen yang diserahkan kepada pemeriksa, serta memastikan hak-hak Anda sebagai Wajib Pajak tidak dilanggar.

  2. Strategi Sanggahan Pidana: Menyusun argumentasi hukum yang tajam untuk mematahkan tuduhan penggelapan pajak atau faktur fiktif.

  3. Praperadilan: Menguji keabsahan formal penetapan tersangka atau penyitaan aset oleh aparatur pajak melalui permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri.

  4. Pendampingan Pemeriksaan Saksi Ahli: Menyiapkan dan menghadirkan ahli meringankan (a de charge) yang kompeten.

Ambil kendali sebelum status hukum Anda berubah.