You are currently viewing Syarat Menjadi Saksi Persidangan Kasus Perdata

Syarat Menjadi Saksi Persidangan Kasus Perdata

Syarat Menjadi Saksi Persidangan Kasus Perdata

Artikel kali ini akan membahas terkait syarat menjadi saksi persidangan kasus perdata.  Dalam persidangan kasus perdata, atau dalam hukum acara perdata dikenal alat bukti berupa bukti surat/tulis, bukti saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah.

Syarat Menjadi Saksi Persidangan Kasus Perdata

Bukti surat/tulis dalam perkara perdata merupakan bukti yang paling utama, tetapi bukan berarti bukti saksi kemudian menjadi dikesampingkan.  Bukti saksi dapat diajukan apabila bukti tulis/surat belum dapat mengakomodasi pembuktian.

Agar saksi yang diajukan dapat memiliki syarat kekuatan pembuktian, maka dari itu seorang saksi haruslah memenuhi syarat untuk menjadi saksi, yaitu:

  • Orang yang sehat pikiran, mental dan ingatannya.
  • Saksi tidak termasuk orang yang dinyatakan tidak cakap hukum (misalnya belum dewasa, orang yang dibawah pengampuan)
  • Saksi bukan orang yang tidak dapat diterima sebagai saksi (misalnya orang yang memiliki hubungan kekeluargaan, hubungan pekerjaan dengan pihak yang sedang berperkara, juga orang yang atas perintah hakim telah dimasukkan ke dalam tahanan)

Lantas, setelah menjadi saksi, seorang saksi haruslah mengemukakan hal-hal yang dialami/disaksikan (didengar, dilihat dan diketahui) oleh saksi itu sendiri, yang dengan demikian saksi tidak boleh hanya mendengar atau mengetahui suatu peristiwa dari orang lain atau kata orang lain.

Pun demikian juga saksi harus menyatakan hal-hal yang benar-benar telah terjadi didepan mata kepala saksi sendiri, bukan suatu dugaan atau kesimpulan dari saksi.

Hal yang berkaitan dengan keterangan saksi, maka hanya hakim yang berwenang untuk menarik kesimpulan, pendapat dugaan, atau keputusan atas suatu perkara berdasarkan kesaksian-kesaksian yang telah memenuhi syarat-syaratnya.

Untuk kasus apabila tidak ada alat bukti yang lain yang memenuhi syarat, maka saksi yang diajukan harus lebih dari satu, dikarenakan satu saksi bukanlah merupakan saksi.

Apabila anda sedang membutuhkan Jasa Pengacara Online untuk mendampingi perkara anda di Pengadilan silahkan menghubungi Kami melalui WA di 085692293310 atau KLIK .

Japline merupakan layanan jasa pengacara online dengan ruang lingkup pekerjaan mulai dari konsultasi hukum, pengerjaan dokumen hukum/kontrak, somasi, pembuatan gugatan, dan pendampingan perkara secara online dengan cakupan wilayah pelayanan jasa seluruh Indonesia.

 

Leave a Reply