Prosedur Pendaftaran Gugatan Perdata Pada Pengadilan Negeri (Tingkat Pertama)
Pada artikel kali ini akan dibahas bagaimana Prosedur Pendaftaran Gugatan Perdata Pada Pengadilan Negeri (Tingkat Pertama)
Pada prinsipnya, beracara di pengadilan negeri ranah hukum perdata, tidak ada paksaan harus menggunakan kuasa hukum. Namun, memang disarankan untuk menggunakan kuasa hukum, karena dalam menuangkan setiap permasalahan yang terjadi ke dalam bentuk bahasa hukum bukanlah hal yang mudah.
Bahkan pengalaman bertahun- tahun menjadi seorang advokat tidak menjamin bahwa surat gugatannya menjadi gugatan yang baik dan sempurna. Terutama pada bagian mengkaitkan pasal-pasal di dalam peraturan hukum ke dalam suatu surat gugatan, yang membutuhkan pula penafsiran awal. Sehingga, kompetensi atas jasa seorang kuasa hukum menjadi sangat penting.
Namun ada kalanya ditemukan perkara-perkara yang mudah dan gampang untuk dipahami. Sehingga, terkadang posisi kuasa hukum menjadi tidak terlalu penting.
Hukum perdata selalu berkaitan dengan materi perkara yang akan permasalahankan sedangkan hukum acara perdata lebih identik dengan ar birokrasi yang berisikan sebagai berikut.
- Cara membuat suatu surat gugatan yang benar.
- Prosedur mendaftarkan suatu surat gugatan.
- Penentuan pengadilan tempat gugatan tersebut harus didaftarkan.
- Hal-hal yang dapat dijadikan bukti dalam mendukung gugatannya tersebut.
- Prosedur mengajukan penyitaan terhadap objek sengketa.
- Prosedur mengajukan perlawanan terhadap sebuah gugatan.
- Prosedur melakukan upaya hukum terhadap putusan yang sudah dijatuhkan oleh hakim.
- Dan lain sebagainya.
Sering kali terjadi, masyarakat tidak mau tahu mengenai prosedurnya terkait dengan hal-hal seperti tersebut diatas. Sehingga menjadi sasaran empuk bagi pengacara yang mempunyai iktikad tidak baik.
Prosedur pendaftaran gugatan perdata
Berikut ini adalah prosedur yang ditempuh dalam mengajukan gugatan perkara perdata.
1. Pendaftaran gugatan pada pengadilan negeri (Tingkat Pertama)
a) Penggugat memasukkan surat gugatan ke pengadilan negeri yang berwenang. Menurut Pasal 118 HIR/142 RBg, kewenangan pengadilan negeri yang berhak untuk memeriksa perkara, sebagai berikut.
- Pengadilan negeri yang terletak di tempat diam (domisili tergugat)
- Apabila tergugat lebih dari seorang, tuntutan dimasukkan k dalam pengadilan negeri di tempat diam (domisili) salah s dari tergugat tersebut. Apabila terdapat hubungan yang berutang dan penjamin, tuntutan disampaikan kepada pengadilan negeri tempat domisili si berutang atau salah seorang yang berutang itu.
- Apabila tergugat tidak diketahui tempat domisilinya atau tergugat tidak dikenal, tuntutan dimasukkan kepada pengadilan negeri tempat domisili penggugat atau salah seorang penggugat. Apabila tuntutan tersebut mengenai barang tetap, tuntutan dimasukkan ke dalam pengadilan negeri yang berada di daerah hukumnya, tempat barang tersebut terletak.
- Tuntutan juga dapat dimasukkan ke pengadilan negeri yang telah disepakati oleh pihak penggugat.
b) Penggugat atau melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan yang ditujukan kepada ketua pengadilan negeri setempat di meja 1 bagian perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi, sebagai berikut:
- Surat permohonan/gugatan.
- Surat kuasa yang sudah dilegalisasi (apabila menggunakan advokat).
c) Gugatan dan surat kuasa asli harus mendapat persetujuan dari ketua pengadilan negeri setempat apabila menggunakan kuasa hukum/advokad. Bila tidak, cukup gugatan dan KTP penggugat saja.
d) Setelah mendapat persetujuan, penggugat/kuasa hukumnya membayar biaya gugatan/surat kuasa untuk membayar (SKUM) di kasir.
e) Memberikan surat kuasa untuk membayar (SKUM) yang telah dibayar ke meja 2 dan menyimpan bukti asli untuk arsip.
f) Menerima tanda bukti penerimaan surat gugatan dari meja 2.
g) Menunggu surat panggilan sidang dari pengadilan negeri setempat yang disampaikan oleh juru sita pengganti.
h) Menghadiri sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Di beberapa pengadilan negeri tertentu, telah dilakukan beberapa perubahan dengan membuat loket-loket layaknya loket tiket. Sehingga lebih memudahkan pihak-pihak yang hendak mendaftarkan gugatannya.
Demikian penjelasan singkat mengenai Prosedur Pendaftaran Gugatan Perdata Pada Pengadilan Negeri (Tingkat Pertama). Semoga bermanfaat. Apabila anda membutuhkan jasa pengacara terkait konsultasi masalah hukum waris, atau pembuatan/review perjanjian/kontrak, atau permasalahan hukum lainnya, anda dapat menghubungi kami, Jasa Pengacara Online..
Japline merupakan layanan jasa pengacara online dengan ruang lingkup pekerjaan mulai dari konsultasi hukum, pengerjaan dokumen hukum/kontrak, somasi, pembuatan gugatan, dan pendampingan perkara secara online dengan cakupan wilayah pelayanan jasa seluruh Indonesia. Bagi Anda yang berada wilayah Jabodetabek, maupun wilayah luar Jabodetabek, layanan Jasa Pengacara Online tepat untuk anda, karena konsultasi dapat dilakukan secara daring/online.
Jika Anda mitra kami, silahkan berkonsultasi, ke 085692293310 atau KLIK . Start your consultation now easy, anywhere, everywhere