You are currently viewing Syarat Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak

Syarat Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Pengakuan anak merupakan Pengakuan dari seorang ayah terhadap anaknya yang disetujui oleh ibu kandungnya yang lahir dari perkawinan sah Menurut hukum agama tetapi belum sah menurut hukum Negara. Sebenarnya apa saja syarat kutipan akta pengakuan dan pengesahan anak dan bagaimana cara membuat kutipan akta pengakuan dan pengesahan anak?

Ahmad Zainuddin selaku Kepala Disdukcapil Bandar Lampung mengatakan kutipan akta pengakuan dan pengesahan anak merupakan dokumen pengakuan seorang ayah kepada anaknya.

“Kutipan akta pengakuan dan pengesahan anak diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-undang 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia,” ujar Ahmad Zainuddin, Rabu (22/1/2020).

Apa saja syarat Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak?

Berikut syarat kutipan akta pengakuan dan pengesahan anak, Menurut Ahmad Zainuddin.

  1. Mengisi formulir pengakuan anak.
  2. Akta Kelahiran anak yang diakui.
  3. Fotokopi KK dan Kartu Tanda Pengenal orang tuanya seperti KTP, SKBRI, STMD, Passport.
  4. Pengesahan anak dilangsungkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sewaktu orang tuanya melaksanakan Perkawinan.
  5. Akta Perkawinan orang tuanya

Editor: Reny Fitriani

Link Berita 

Leave a Reply