You are currently viewing Langkah Hukum Menghadapi Lelang Aset

Langkah Hukum Menghadapi Lelang Aset

Langkah Hukum Menghadapi Lelang Aset

Anda sedang menghadapi permasalahan kredit macet dan aset anda terancam dilelang? Baca artikel berikut ini terkait langkah hukum menghadapi lelang aset.

Jika Anda memiliki aset yang dijadikan jaminan kredit di bank atau lembaga keuangan lainnya, Anda mungkin pernah mendengar istilah lelang eksekusi. Lelang eksekusi adalah lelang untuk melaksanakan putusan atau penetapan pengadilan, dokumen-dokumen lain yang dipersamakan dengan itu, dan/atau melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan . Salah satu contoh lelang eksekusi adalah lelang jaminan kredit yang dilakukan oleh bank atau lembaga keuangan lainnya jika debitur gagal membayar cicilan kredit sesuai dengan perjanjian.

Lelang eksekusi jaminan kredit dapat dilakukan berdasarkan hak tanggungan atau fidusia, tergantung pada jenis aset yang dijaminkan. Hak tanggungan adalah hak jaminan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, seperti bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang melekat pada tanah . Fidusia adalah hak jaminan atas barang bergerak, baik berwujud maupun tidak berwujud, serta hak-hak yang dapat dinilai dengan uang, seperti kendaraan, mesin, saham, piutang, dan sebagainya .

Lelang eksekusi jaminan kredit dilakukan melalui parate eksekusi, yaitu penjualan obyek jaminan oleh pemegang hak jaminan (bank atau lembaga keuangan lainnya) melalui pelelangan umum tanpa harus mendapatkan izin dari pengadilan terlebih dahulu . Parate eksekusi dapat dilakukan jika debitur telah dinyatakan wanprestasi (lalai) dalam membayar cicilan kredit dan telah diberikan surat peringatan (somasi) oleh bank atau lembaga keuangan lainnya. Jika debitur tidak menyelesaikan kewajibannya dalam waktu yang ditentukan dalam surat peringatan tersebut, maka bank atau lembaga keuangan lainnya dapat menjual obyek jaminan melalui pelelangan umum.

Prosedur lelang eksekusi jaminan kredit diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan Dengan Tanah dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia . Secara umum, prosedur lelang eksekusi jaminan kredit adalah sebagai berikut:

1. Bank atau lembaga keuangan lainnya mengajukan permohonan lelang kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dengan menyertakan dokumen-dokumen persyaratan lelang, seperti sertifikat hak tanggungan atau sertifikat fidusia, surat kuasa untuk menjual obyek jaminan, surat peringatan kepada debitur, dan sebagainya.
2. KPKNL menetapkan tanggal pelaksanaan lelang dan mengumumkannya di media massa setempat paling sedikit 14 hari sebelum tanggal pelaksanaan lelang. Pengumuman tersebut harus mencantumkan nama debitur, nama bank atau lembaga keuangan lainnya sebagai pemegang hak jaminan, jenis dan nilai limit obyek jaminan, serta tempat dan waktu pelaksanaan lelang.
3. Pada hari pelaksanaan lelang, KPKNL membuka penawaran harga dari peserta lelang secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi. Peserta lelang harus membayar uang jaminan sebesar 10% dari nilai limit obyek jaminan sebelum mengikuti lelang.
4. KPKNL menetapkan pemenang lelang berdasarkan harga tertinggi yang ditawarkan oleh peserta lelang. Pemenang lelang harus membayar sisa harga pembelian obyek jaminan paling lambat 7 hari setelah tanggal penetapan pemenang lelang. Jika pemenang lelang tidak membayar sisa harga pembelian dalam waktu yang ditentukan, maka uang jaminan yang telah dibayarnya akan disita oleh KPKNL dan obyek jaminan akan dilelang kembali.
5. KPKNL menyerahkan obyek jaminan kepada pemenang lelang setelah menerima pembayaran penuh harga pembelian obyek jaminan. Pemenang lelang harus mengurus peralihan hak atas obyek jaminan di instansi yang berwenang, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk hak tanggungan atau Kantor Pendaftaran Fidusia untuk fidusia.
6. Bank atau lembaga keuangan lainnya mengambil pelunasan piutang dari hasil pelelangan umum tersebut. Jika hasil pelelangan umum tersebut melebihi jumlah piutang, maka kelebihannya harus diserahkan kepada debitur. Jika hasil pelelangan umum tersebut kurang dari jumlah piutang, maka bank atau lembaga keuangan lainnya dapat menagih sisa piutang tersebut kepada debitur.

Jika Anda menghadapi lelang eksekusi jaminan kredit, ada beberapa langkah hukum yang dapat Anda lakukan, yaitu:

  • Anda dapat melakukan negosiasi dengan bank atau lembaga keuangan lainnya untuk mencari solusi penyelesaian kredit, seperti mengajukan restrukturisasi kredit, penundaan pembayaran, pengurangan bunga, penghapusan denda, dan sebagainya. Negosiasi ini harus dilakukan sebelum permohonan lelang diajukan oleh bank atau lembaga keuangan lainnya kepada KPKNL.
  • Anda dapat mengajukan gugatan perdata ke pengadilan untuk membatalkan lelang eksekusi jaminan kredit jika Anda merasa ada kesalahan atau kecurangan dalam proses lelang, seperti tidak adanya surat peringatan, tidak adanya pengumuman lelang, tidak adanya penawaran harga tertinggi, dan sebagainya. Gugatan ini harus diajukan sebelum obyek jaminan diserahkan kepada pemenang lelang.
  • Anda dapat mengajukan gugatan perdata ke pengadilan untuk menuntut ganti rugi dari bank atau lembaga keuangan lainnya jika Anda merasa ada kerugian yang ditimbulkan akibat lelang eksekusi jaminan kredit, seperti nilai limit obyek jaminan yang terlalu rendah, nilai hasil pelelangan yang tidak sesuai dengan nilai pasar, dan sebagainya. Gugatan ini dapat diajukan setelah obyek jaminan diserahkan kepada pemenang lelang.

Demikianlah ulasan singkat tentang langkah hukum menghadapi lelang aset. Semoga bermanfaat.

Jika Anda membutuhkan jasa pengacara terkait sengketa aset/tanah, jangan ragu untuk menghubungi kami sekarang juga. Kami siap membantu Anda dengan sepenuh hati. Anda dapat menghubungi Japline untuk mendapatkan konsultasi awal gratis melalui chat WA.

Bagi Anda yang berada di wilayah Jabodetabek, terutama di Jakarta Selatan dan Depok, kami juga melayani pendampingan perkara secara offline atau wilayah di luar Jabodetabek, kami sangat sesuai untuk Anda, karena konsultasi dapat dilakukan secara daring/online.

Jika Anda ingin menjadi mitra kami, silakan berkonsultasi ke nomor 085692293310 atau .  Mulailah konsultasi Anda sekarang dengan mudah, di mana pun dan kapan pun.

Leave a Reply