You are currently viewing Jenis Jenis Permohonan Penetapan di Pengadilan Negeri

Jenis Jenis Permohonan Penetapan di Pengadilan Negeri

Jenis Jenis Permohonan Penetapan di Pengadilan Negeri

Pada artikel kali ini akan dibahas terkait apa saja jenis jenis permohonan penetapan di Pengadilan Negeri.  Semoga bermanfaat.

Di dalam hukum acara perdata terdapat salah satu upaya hukum yang dapat dilakukan oleh seseorang dalam  menuntut haknya melalui pengadilan, yaitu Permohonan Penetapan,

Di dalam ranah teori, permohonan penetapan ini dikenal dengan gugatan permohonan atau gugatan voluntair/sokarels. Adapun ciri-ciri dari permohonan penetapan ini, sebagai berikut.:

  • Dalam permohonan penetapan hanya terdiri dari satu kepentingan sertentu saja
  • Permohonan penetapan pada prinsipnya tanpa sengketa dengan pihak lain. Sehingga tidak dibenarkan mengajukan permohonan tentang penyelesaian sengketa hak atau pemilikan maupun penyerahan serta pembayaran sesuatu oleh orang lain atau pihak ketiga
  • Tidak ada orang lain atau pihak ketiga yang ditarik sebagai lawan, melainkan bersifat exparte (satu pihak).
  • Permohonan penetapan hanya diajukan ke pengadilan negeri stau pengadilan agama.

Jenis-jenis permohonan penetapan pada pengadilan negeri, sebagai berikut:

  • Permohonan pengangkatan wali bagi anak yang belum dewasa adalah 18 tahun (Pasal 47 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak Pasal 1 jo. Pasal 1 butir ke 1 Undang-Undang No 23 Tahun 2002)
  • Permohonan pengangkatan pengampuan bagi orang dewasa yang kurang ingatannya atau orang dewasa yang tidak bisa mengurus hartanya lagi, misalnya karena pikun.
  • Permohonan dispensasi nikah bagi pria yang belum mencapai umur 19 tahun dan bagi wanita yang belum mencapai umur 16 tahun (Pasal 7 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974)
  • .Permohonan izin nikah bagi calon mempelai yang belum berumur 21 tahun (Pasal 6 ayat (5) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974).
  • Permohonan pembatalan perkawinan (Pasal 25, 26 dan 27 Undang- undang No. 1 Tahun 1974).
  • Permohonan pengangkatan anak (harus diperhatikan SEMA No. 6/1983).
  • Permohonan untuk memperbaiki kesalahan dalam akta catatan sipil, misalnya apabila nama anak secara salah disebutkan dalam akta tersebut, permohonan akta kelahiran, dan akta kematian.
  • Permohonan untuk menunjuk seorang atau beberapa orang wasit oleh karena para pihak tidak bisa atau tidak bersedia untuk  menunjuk wasit (Pasal 13 dan 14 UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase d dan Alternatif Penyelesaian Sengketa).
  • Permohonan agar seseorang dinyatakan  dalam keadaan tidak hadir (Pasal 463 BW) atau dinyatakan meninggal dunia (Pasal 457 BW).
  • Permohonan agar ditetapkan sebagai wakil/kuasa untuk menjual harta warisan. k) Permohonan penetapan rapat umum pemegang saham (RUPS).
  • Permohonan penetapan audit perseroan.

Demikian penjelasan singkat mengenai Jenis Jenis Permohonan Penetapan di Pengadilan Negeri.  Semoga bermanfaat.  Apabila anda membutuhkan jasa pengacara terkait konsultasi masalah hukum waris, atau pembuatan/review perjanjian/kontrak, atau permasalahan hukum lainnya,  anda dapat menghubungi kami, Jasa Pengacara Online..

Japline merupakan layanan jasa pengacara online dengan ruang lingkup pekerjaan mulai dari konsultasi hukum, pengerjaan dokumen hukum/kontrak, somasi, pembuatan gugatan, dan pendampingan perkara secara online dengan cakupan wilayah pelayanan jasa seluruh Indonesia.  Bagi Anda yang berada wilayah Jabodetabek, maupun wilayah luar Jabodetabek, layanan Jasa Pengacara Online tepat untuk anda, karena konsultasi dapat dilakukan secara daring/online.   

Jika Anda mitra kami, silahkan berkonsultasi, ke 085692293310 atau KLIK . Start your consultation now easy, anywhere, everywhere

Leave a Reply