You are currently viewing 3 Hal Yang Perlu Dipahami oleh Orang Yang Bersengketa Hukum Perdata

3 Hal Yang Perlu Dipahami oleh Orang Yang Bersengketa Hukum Perdata

3 Hal Yang Perlu Dipahami oleh Orang Yang Bersengketa Hukum Perdata

3 Hal Yang Perlu Dipahami oleh Orang Yang Bersengketa Hukum Perdata

Hukum perdata mengatur hubungan pribadi antara individu. Ini berbeda dengan hukum pidana, yang mengatur hubungan antara negara dan individu yang melanggar hukum. Sebelum mengambil tindakan hukum, Anda harus memahami beberapa hal jika Anda terlibat dalam sengketa hukum perdata.

1. Peraturan Hukum
Peraturan hukum adalah kumpulan norma hukum yang mengikat dan berlaku bagi masyarakat. Peraturan hukum dibuat oleh lembaga yang berwenang, seperti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan daerah, dan sebagainya. Peraturan hukum bertujuan untuk menciptakan ketertiban, keadilan, dan kesejahteraan bagi masyarakat.

Dalam sengketa hukum perdata, Anda harus mengetahui peraturan hukum yang relevan dengan kasus Anda. Misalnya, jika Anda bersengketa tentang warisan, Anda harus mengetahui peraturan hukum tentang waris, seperti KUH Perdata, UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, dan sebagainya. Dengan mengetahui peraturan hukum, Anda dapat menentukan hak dan kewajiban Anda sebagai pihak yang bersengketa.

2. Hubungan Hukum
Hubungan hukum adalah hubungan yang diatur oleh hukum yaitu hak dan kewajiban warga, pribadi yang satu terhadap pribadi lainnya, dan pribadi yang lain dalam hidup bermasyarakat.  Hak dan kewajiban tersebut apabila tidak dipenui dapat dikenakan sanksi menurut hukum.

Jadi hubungan hukum adalah hubungan antara dua orang atau lebih yang timbul karena adanya suatu peristiwa hukum. Contoh suatu kejadian yang menimbulkan akibat hukum, seperti perjanjian, perkawinan, perceraian, kematian, dan sebagainya.

Dalam sengketa hukum perdata, Anda harus mengetahui hubungan hukum yang ada antara Anda dengan pihak lawan. Misalnya, jika Anda bersengketa tentang utang piutang, Anda harus mengetahui hubungan hukum antara Anda sebagai debitur dengan pihak lawan sebagai kreditur. Dengan mengetahui hubungan hukum, Anda dapat mengetahui dasar dan alasan Anda untuk mengajukan gugatan atau membela diri di pengadilan.

3. Subjek Hukum
Subjek hukum adalah orang atau badan yang memiliki hak dan kewajiban dalam bidang hukum. Subjek hukum dapat dibedakan menjadi subjek hukum perorangan dan subjek hukum kolektif. Subjek hukum perorangan adalah orang yang memiliki hak dan kewajiban secara sendiri-sendiri, seperti warga negara Indonesia, warga negara asing, dan sebagainya. Subjek hukum kolektif adalah badan yang memiliki hak dan kewajiban secara bersama-sama, seperti negara, organisasi, perkumpulan, perseroan terbatas, dan sebagainya.

Dalam sengketa hukum perdata, Anda harus mengetahui subjek hukum yang terlibat dalam kasus Anda. Misalnya, jika Anda bersengketa tentang tanah, Anda harus mengetahui subjek hukum yang memiliki hak atas tanah tersebut, seperti pemilik sertifikat hak milik, pemegang hak guna usaha, pemegang hak pakai, dan sebagainya. Dengan mengetahui subjek hukum, Anda dapat mengetahui kapasitas dan kedudukan Anda sebagai pihak yang bersengketa.

Demikianlah artikel  tentang 3 hal yang perlu dipahami oleh orang yang bersengketa hukum perdata. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang sedang menghadapi masalah hukum perdata.

Jika Anda membutuhkan layanan jasa pengacara atau mengenal seseorang yang membutuhkan jasa pengacara, baik itu untuk meninjau perjanjian atau layanan hukum lainnya, silakan hubungi kami untuk mendapatkan konsultasi awal gratis melalui chat WA.

Japline  adalah platform jasa pengacara online yang mencakup berbagai jenis pekerjaan, mulai dari konsultasi hukum, penyusunan dokumen hukum/kontrak, somasi, pembuatan gugatan, hingga pendampingan perkara secara online, dengan jangkauan pelayanan di seluruh Indonesia. Bagi Anda yang berada di wilayah Jabodetabek, terutama di Jakarta Selatan atau wilayah Depok, kami juga menyediakan jasa pengacara offline, atau wilayah di luar Jabodetabek, layanan Jasa Pengacara Online kami sangat sesuai untuk Anda, karena konsultasi dapat dilakukan secara daring/online.

Jika Anda ingin menjadi mitra kami, silakan berkonsultasi ke nomor 085692293310 atau .  Mulailah konsultasi Anda sekarang dengan mudah, di mana pun dan kapan pun.

Leave a Reply