You are currently viewing Hak-hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

Hak-hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

Hak-hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

Pada artikel ini akan dibahas terkait apa saja sih hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian.  Silahkan disimak selengkapnya dibawah ini.

Perceraian adalah suatu proses hukum dimana berakhirnya ikatan pernikahan secara resmi antara dua orang yang telah menikah. Proses perceraian ini melibatkan pengajuan gugatan cerai oleh salah satu atau kedua belah pihak kepada Pengadilan Agama (bagi yang beragama Islam).

Setelah proses persidangan selesai dan putusan cerai dikeluarkan oleh Pengadilan Agama, maka perkawinan antara kedua belah pihak dinyatakan telah berakhir secara sah menurut hukum. Dalam proses perceraian, terdapat beberapa aspek hukum yang perlu diperhatikan, termasuk hak-hak anak dan perempuan pasca perceraian.

Perceraian dapat menjadi situasi yang sulit bagi semua anggota keluarga yang terlibat, terutama bagi perempuan dan anak-anak. Namun, ada hak-hak yang dijamin bagi perempuan dan anak-anak pasca perceraian untuk memastikan bahwa mereka tetap dilindungi dan diberi hak sesuai dengan ketentuan hukumnya. Berikut adalah beberapa hak-hak yang wajib diketahui oleh perempuan dan anak-anak setelah perceraian.

Hak Perempuan setelah Perceraian:

Setelah perceraian, perempuan memiliki hak-hak yang harus dipenuhi oleh mantan suaminya, yaitu:

  • Nafkah Iddah: “Nafkah Iddah” merupakan nafkah yang diberikan kepada mantan istri oleh mantan suami selama masa tunggu setelah perceraian. Nafkah ini wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri selama masa iddah, kecuali jika mantan istri melakukan nusyuz ( pembangkangan), maka nafkah ini tidak menjadi hak perempuan.
  • Mut’ah: “Mut’ah” yaitu pemberian dari mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak baik berupa uang atau benda lainnya.
  • Nafkah Madhiyah: “Nafkah Madhiyah” yaitu nafkah masa lalu yang harus diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan sepanjang waktu mereka masih terikat perkawinan yang sah.
  • Hadhanah: “Hadhanah” yaitu merupakan hak pemeliharaan atas anak yang belum mumayyiz (terlihat fungsi akalnya) atau belum berumur 12 tahun, atau anak yang telah berumur 12 tahun atau lebih namun memilih dipelihara oleh ibunya.

Hak Anak setelah Perceraian

Setelah perceraian, anak-anak juga memiliki hak-hak yang harus dipenuhi oleh orang tua mereka. Hal ini meliputi:

  • Nafkah Madhiyah Anak: “Nafkah Madhiyah Anak” yaitu nafkah terdahulu yang harus diberikan oleh ayah kepada anaknya sewaktu anak tersebut belum dewasa dan mandiri (berusia 21 tahun).
  • Biaya Hadhanah dan Nafkah Anak: “Biaya Hadhanah dan Nafkah Anak” adalah biaya pemeliharaan dan nafkah yang harus diberikan oleh salah satu dari orang tua atau keluarga lain yang menggantikannya.

Dalam situasi pasca perceraian, perempuan dan anak-anak memiliki hak-hak yang wajib dijamin oleh mantan suami dan ayah mereka. Ini termasuk hak atas nafkah dan pemeliharaan anak. Dengan memahami hak-hak mereka, perempuan dan anak-anak dapat memastikan bahwa mereka tetap dilindungi dan aman. Oleh karena itu, penting bagi mereka untuk mencari bantuan hukum dan memastikan bahwa hak-hak mereka terlindungi dan dipenuhi.

Demikian penjelasan terkait .  Semoga bermanfaat.  Apabila anda sedang membutuhkan layanan jasa pengacara, baik untuk mereview perjanjian, atau jasa hukum lainnya,Anda dapat menghubungi kami untuk berkonsultasi awal secara gratis melalui chat WA. 

Japline merupakan layanan jasa pengacara online dengan ruang lingkup pekerjaan mulai dari konsultasi hukum, pengerjaan dokumen hukum/kontrak, somasi, pembuatan gugatan, dan pendampingan perkara secara online dengan cakupan wilayah pelayanan jasa seluruh Indonesia.  Bagi Anda yang berada wilayah Jabodetabek, terutama di wilayah Depok maupun wilayah luar Jabodetabek, layanan Jasa Pengacara Online tepat untuk anda, karena konsultasi dapat dilakukan secara daring/online.   

Jika Anda mitra kami, silahkan berkonsultasi, ke 085692293310 atau KLIK . Start your consultation now easy, anywhere, everywhere

Leave a Reply