Dasar Hukum Yang Mengatur Perseroan Terbatas di Indonesia
Untuk mendirikan perseroan terbatas, tentu kita perlu tahu dasar hukum yang mengatur perseroan terbatas di Indonesia.
Perseroan Terbatas merupakan salah satu bentuk organisasi usaha yang dikenal dalam sistem dagang di Indonesia.
Perseroan Terbatas adalah Persekutuan Modal, didirikan berdasarkan perjanjian, mendirikan kegiatan usaha dengan modal dasar yang keseluruhannya terbagi atas bentuk saham.
Perseroan terbatas adalah suatu perusahaan yang berbadan hukum dan di sah kan oleh Undang-Undang. Untuk mendirikan suatu perseroan terbatas yang berbadan hukum tentunya terdapat beberapa hak dan kewajiban yang harus dipenuhi agar terhindar dari sanksi hukum yang juga dapat berlaku apabila ada tindak perbuatan yang melawan hukum.
Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas didalamnya terdapat pengaturan komprehensif yang melingkupi berbagai aspek Perseroan. Maka Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas diharapkan memenuhi kebutuhan hukum masyarakat serta lebih memberikan kepastian hukum, khususnya kepada dunia usaha.
Menurut Pasal 1 UUPT No.40 Tahun 2007 definisi dari Perseroan Terbatas adalah :
“badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UU No. 40 tahun 2007 serta peraturan pelaksanaannya.”
Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur secara komprehensif segala aspek yang berkaitan dengan Perseroan. Dengan adanya Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas diharapkan memenuhi kebutuhan hukum masyarakat serta lebih memberikan kepastian hukum, khususnya kepada para pelaku yang bergelut di dunia usaha.
Lalu berikut dasar-dasar hukum Perseroan Terbatas:
- UU Nomor 1 Tahun 1995, sebagaimana dicabut dengan berlakunya UU No. 40 Tahun 2007 terhitung sejak tanggal 16 Agustus 2007.
- Ketentuan Peraturan bapepam (Badan Pengawas pasar Modal) dan Ketentuan Bursa Efek, khususnya berlaku untuk Perseroan Terbuka.
- UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
- UU No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
- PP No. 26 Tahun 1998 tentang Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.
- PP No. 27 Tahun 1998 tentangn Pemakaian nama Perseroan Terbatas.
Semoga informasi ini bermanfaat ya. Jika Anda membutuhkan konsultasi hukum perusahaan, silahkan menghubungi kami, Japline di nomor WA 085692293310 atau KLIK .