You are currently viewing Jual Beli Rumah Harta Bawaan

Jual Beli Rumah Harta Bawaan

Jual Beli Rumah Harta Bawaan

Pada kali ini Japline akan berbagi terkait pertanyaan yang sering dilontarkan terkait Jual Beli Rumah Harta Bawaan.  Baca selengkapnya dibawah ya.

PertanyJual Beli Rumah Harta Bawaanaan:

Setahun yang lalu kami membeli sebuah rumah dari X, dimana harga telah kami lunasi sesuai kesepakatan. Setelah melakukan banyak renovasi, saat ini kami sedang memasang iklan di beberapa surat kabar untuk menjualnya kembali. Tiba-tiba kami mendapatkan somasi dari kuasa hukum istri X, yang menyatakan bila jual beli rumah tersebut batal demi hukum karena pada saat transaksi tidak ada persetujuan dari istri X.

Setelah kami menanyakan hal ini lebih lanjut kepada X, dijelaskan bila rumah yang kami beli ini merupakan harta bawaan dari orangtua X, sehingga X tidak perlu mendapatkan persetujuan istrinya.

Bagaimana status mengenai hal ini?

K – Tangerang.

Jawaban:

Menurut hukum memang suami harus mendapatkan persetujuan istri dan begitu juga sebaliknya atas setiap perbuatan pengalihan hak, kecuali atas harta bawaan. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan yaitu:

Pasal 35 ayat 2 UU No. 1 tahun 1974 yang menyatakan:

“(2) Harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.”

Pasal 36 ayat 2 UU No. 1 Tahun 1974 juga menyatakan sebagai berikut:

(2) Mengenai harta bawaan masing-masing, suami istri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendannya. “

Sehingga penjelasan X sudah tepat, apabila memang benar rumah tersebut merupakan harta bawaannya, maka X memiliki hak dan wewenang sepenuhnya untuk mengalihkannya kepada siapapun tanpa mendapat persetujuan dari istri terlebih dahulu, atau dengan kata lain pengalihan hak tersebut sah asalkan proses transaksinya sesuai dengan prosedur yang ditentukan UU.

Terkait somasi dari istri X, ada baiknya Bapak meminta X memperlihatkan atau memberikan dokumen-dokumen terkait sebagai bukti bahwa benar rumah tersebut merupakan harta bawaan X sebagai bukti pegangan Bapak.

Saran kami, Bapak harus menegaskan kepada X agar dapat menyelesaikan permasalahan internal dengan istrinya terkait somasi yang dikirimkan tersebut.


Demikian artikel sharing kali ini.  Jika anda membutuhkan Jasa Pengacara Online, silahkan hubungi kami JAPLINE melalui WA Service 085692293310 atau KLIK .

Leave a Reply