Mengenai pendirian perseroan terbatas pada dasarnya telah diatur dalam ketentuan Pasal 7 sampai dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007. Dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 ditegaskan bahwa perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam Bahasa Indonesia. Syarat pendirian perseroan harus 2 (dua) orang atau lebih karena dalam mendirikan perseroan harus didasarkan pada perjanjian.
Dalam mendirikan perseroan terbatas dibutuhkan akta pendirian yang harus dibuat secara tertulis dalm bentuk akta notaris dan tidak boleh akta bawah tangan, keharusan memakai akta notaris tidak hanya berfungsi sebagai alat bukti atas pendirian perseroan, tetapi akta notaris sekaligus bersifat dan berfungsi sebagai solemnitatis causa yakni apabila tidak dibuat dalam akta notaris, akta pendirian perseroan itu tidak memenuhi syarat, sehingga tidak dapat diberikan pengesahan oleh Pemerintah dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM.
Syarat formil lain untuk mendirikan perseroan yang masih terdapat dalam Pasal 7 adalah setiap pendiri perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat perseroan didirikan. Berarti pada saat para pendiri menghadap notaris untuk dibuat akta pendirian setiap pendiri sudah mengambil bagian saham perseroan yang kemudian dimuat dalam akta pendirian. Agar syarat ini sah menurut hukum pengambilan bagian saham itu harus dilakukan setiap pendiri pada saat pendirian perseroan itu berlangsung, tidak sah apabila dilakukan sesudah perseroan didirikan.
Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 menegaskan akta pendirian memuat anggaran dasar yang telah disepakati bersama dan tidak boleh bertentangan dengan UUPT serta keterangan lain yang berkaitan dengan pendirian perseroan. Keterangan lain tersebut memuat sekurang-kurangnya:
- Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal dan kewarganegaraan pendiri perseroan, atau nama, tempat kedudukan dan alamat lengkap serta nomor dan tanggal Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum dari pendiri perseroan.
- Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, kewarganegaraan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang pertama kali diangkat.
- Nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham dan nilai nominal saham yang telah ditempatkan dan disetor.
Dalam mendirikan Perseroan Terbatas tidak cukup dengan cara membuat akta pendirian yang dilakukan dengan akta otentik. Merupakan suatu keharusan setelah akta pendirian Perseroan Terbatas selesai dibuat, mendapat pengesahan dari Menteri agar Perseroan Terbatas memperoleh status badan hukum. Selanjutnya untuk dapat memperoleh pengesahan tersebut, menurut
Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 prosedur yang harus ditempuh adalah para pendiri Perseroan Terbatas tersebut secara bersama-sama atau melalui kuasanya mengajukan permohonan melalui jasa teknologi informasi sistem administrasi badan hukum secara elektronik kepada Menteri dengan mengisi format isian yang memuat sekurang-kurangnya:
- Nama dan tempat kedudukan perseroan
- Jangka waktu berdirinya perseroan
- Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan
- Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor
- Alamat lengkap perseroan.
Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 menetapkan untuk memperoleh keputusan menteri, harus diajukan paling lambat 60 (enampuluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian ditandatangani, dilengkapi keterangan mengenai “dokumen pendukung”. Apabila “dokumen pendukung” telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Menteri langsung menyatakan tidak keberatan atas permohonan yang bersangkutan secara elektronik. Sebaliknya apabila dokumen pendukung tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Menteri langsung memberitahukan penolakan beserta alasannya kepada pemohon secara elektronik. Dalam jangka waktu paling lambat 30 (tigapuluh) hari terhitung sejak tanggal pernyataan “tidak keberatan” Menteri, pemohon yang bersangkutan wajib menyampaikan secara fisik surat permohonan yang dilampiri “dokumen pendukung”.
Apabila semua persyaratan telah dipenuhi secara lengkap, paling lambat 14 (empatbelas) hari, Menteri menerbitkan keputusan tentang pengesahan badan hukum perseroan yang ditandatangani secara elektronik. Dengan diperolehnya pengesahan dari Menteri yang berarti berlakunya Anggaran Dasar perseroan secara menyeluruh terhadap semua pihak, baik pihak pendiri maupun pihak ketiga lainnya yang berkepentingan dengan perseroan, maka praktis Anggaran Dasar perseroan telah menjadi “Undang-Undang” bagi semua pihak.