Penting Untuk Diketahui, ini dia Perbedaan Putusan Ditolak dan Putusan Tidak Diterima

Penting Untuk Diketahui, ini dia Perbedaan Putusan Ditolak dan Putusan Tidak Diterima

Halo Mitra Japline, Apakah kamu pernah mendengar istilah putusan ditolak dan putusan tidak diterima? Mungkin kamu bertanya-tanya apa bedanya kedua jenis putusan ini. Nah, di artikel ini kita akan membahas perbedaan putusan ditolak dan putusan tidak diterima secara lengkap dan mudah dipahami. Yuk simak sampai habis!

Putusan adalah keputusan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan setelah memeriksa dan mengadili suatu perkara. Putusan dapat berupa putusan diterima, putusan ditolak, atau putusan tidak diterima. Secara bahasa, mungkin tidak ada perbedaan antara putusan ditolak dan putusan tidak diterima, tapi secara yuridis ada perbedaan makna yang sangat mendasar.

PUTUSAN DITOLAK

Putusan ditolak adalah putusan yang dijatuhkan hakim karena penggugat tidak berhasil membuktikan dalil gugatannya. Artinya, hakim menilai bahwa gugatan penggugat tidak memiliki dasar hukum yang kuat atau tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. Contohnya, jika penggugat menggugat tergugat karena mengklaim memiliki hak atas tanah tertentu, tapi tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan yang sah, maka gugatannya bisa ditolak.

Putusan ditolak adalah putusan yang menunjukkan bahwa hakim telah memeriksa pokok perkara secara substansial, tapi menemukan bahwa penggugat tidak memiliki alasan hukum untuk mengajukan gugatan. Putusan ini berdasarkan pada Pasal 1865 KUHPerdata/Pasal 164 HIR yang mengatur tentang alat bukti dalam perkara perdata. Putusan ini bersifat final dan mengikat para pihak.

Karakteristik dari putusan ditolak adalah sebagai berikut:

– Hakim telah memeriksa pokok perkara secara substansial
– Hakim menilai bahwa dalil gugatan penggugat tidak dapat dibuktikan
– Hakim menolak gugatan seluruhnya atau sebagian
– Hakim menyebutkan alasan penolakan dalam pertimbangan hukum
– Hakim menyatakan dalam amar putusannya bahwa gugatan ditolak
– Putusan bersifat final dan mengikat para pihak

Contoh kasus yang relevan dengan putusan ditolak adalah kasus perceraian antara A dan B. A menggugat B karena alasan zina, tapi tidak bisa membuktikan adanya hubungan gelap antara B dan orang ketiga. Hakim menolak gugatan A karena tidak ada alat bukti yang cukup untuk membuktikan zina. Hakim menyatakan dalam amar putusannya bahwa gugatan A ditolak.

PUTUSAN TIDAK DITERIMA

Putusan tidak diterima adalah putusan yang dijatuhkan hakim karena gugatan mengandung cacat formil. Artinya, gugatan tidak memenuhi syarat-syarat formalitas yang ditentukan oleh undang-undang atau peraturan perundang-undangan. Contohnya, jika gugatan tidak ditandatangani oleh penggugat atau kuasanya, atau jika gugatan diajukan ke pengadilan yang tidak berwenang, maka gugatannya bisa tidak diterima.

Putusan tidak diterima adalah putusan yang menunjukkan bahwa hakim belum memeriksa pokok perkara secara substansial, tapi menemukan bahwa gugatan mengandung cacat formil. Putusan ini berdasarkan pada Pasal 123 ayat (1) HIR jo. SEMA No. 4 Tahun 1996 yang mengatur tentang syarat-syarat formil gugatan.

Karakteristik dari putusan tidak diterima adalah sebagai berikut:

– Hakim belum memeriksa pokok perkara secara substansial
– Hakim menilai bahwa gugatan mengandung cacat formil
– Hakim tidak menerima gugatan untuk diperiksa lebih lanjut
– Hakim menyebutkan alasan tidak diterimanya dalam pertimbangan hukum
– Hakim menyatakan dalam amar putusannya bahwa gugatan tidak dapat diterima

Contoh kasus yang relevan dengan putusan tidak diterima adalah kasus sengketa tanah antara C dan D. C menggugat D karena mengklaim memiliki hak atas tanah tertentu, tapi tidak menyertakan surat kuasa dari pengacaranya. Hakim tidak menerima gugatan C karena melanggar syarat formil gugatan. Hakim menyatakan dalam amar putusannya bahwa gugatan C tidak dapat diterima.

Perbedaan utama antara putusan ditolak dan putusan tidak diterima adalah terletak pada tahap pemeriksaan perkara dan akibat hukumnya. Putusan ditolak dijatuhkan setelah hakim memeriksa pokok perkara secara substansial, sedangkan putusan tidak diterima dijatuhkan sebelum hakim memeriksa pokok perkara secara substansial. Putusan ditolak bersifat final dan mengikat para pihak, sedangkan putusan tidak diterima bersifat sementara dan tidak mengikat para pihak.

Dampaknya bagi para pihak yang terlibat dalam perkara adalah sebagai berikut:

– Jika gugatan ditolak, penggugat tidak bisa mengajukan gugatan baru dengan obyek, pihak, materi pokok perkara yang sama, kecuali ada fakta baru atau alasan baru yang belum diketahui sebelumnya. Penggugat hanya bisa mengajukan upaya hukum berupa banding, kasasi, atau peninjauan kembali sesuai dengan ketentuan hukum acara.
– Jika gugatan tidak diterima, penggugat masih bisa mengajukan gugatan baru dengan obyek, pihak, materi pokok perkara yang sama dengan syarat memperbaiki format gugatannya. Penggugat juga bisa mengajukan upaya hukum berupa banding atau kasasi sesuai dengan ketentuan hukum acara.

Demikianlah penjelasan tentang perbedaan putusan ditolak dan putusan tidak diterima. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kamu yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang topik ini.

Jika Anda sedang menghadapi masalah hukum dan membutuhkan bantuan pengacara, jangan ragu untuk menghubungi kami sekarang juga. Kami siap membantu Anda dengan sepenuh hati. Anda dapat menghubungi Japline untuk mendapatkan konsultasi awal gratis melalui chat WA.

Bagi Anda yang berada di wilayah Jabodetabek, terutama di Jakarta Selatan dan Depok, kami juga melayani pendampingan perkara secara offline atau wilayah di luar Jabodetabek, kami sangat sesuai untuk Anda, karena konsultasi dapat dilakukan secara daring/online.

Jika Anda ingin menjadi mitra kami, silakan berkonsultasi ke nomor 085692293310 atau .  Mulailah konsultasi Anda sekarang dengan mudah, di mana pun dan kapan pun.