5 Jenis Pelayanan Hukum Oleh Pengacara
5 Jenis Pelayanan Hukum Oleh Pengacara
Salah satu profesi yang sangat dibutuhkan di berbagai bidang adalah pengacara. Pengacara adalah orang yang berhak memberikan bantuan hukum kepada klien, baik perorangan maupun badan hukum, dalam menyelesaikan masalah hukum yang dihadapi. Ada beberapa jenis pelayanan yang bisa diberikan oleh pengacara, antara lain:
1. Konsultasi hukum.
Konsultasi hukum adalah pelayanan jasa hukum yang diberikan oleh seorang konsultan hukum/pengacara kepada klien yang memiliki permasalahan hukum. Pengacara memberikan nasihat, penjelasan, informasi, atau petunjuk hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengacara bisa memberikan saran, pendapat, atau penjelasan mengenai hukum yang berkaitan dengan permasalahan klien. Konsultasi hukum bisa dilakukan secara langsung, melalui telepon, atau media lainnya.
2. Penanganan perkara.
Penanganan perkara adalah proses penyelesaian masalah atau sengketa hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak yang berwenang, seperti pengadilan, kejaksaan, polisi, atau lembaga lainnya. Penanganan perkara bertujuan untuk mencari kebenaran, keadilan, dan kedamaian bagi para pihak yang terlibat.
Penanganan perkara dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu penanganan perkara perdata dan penanganan perkara pidana.
Pengacara bisa mewakili klien dalam proses penyelesaian sengketa di pengadilan atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa, seperti arbitrase atau mediasi. Pengacara juga bisa membantu klien dalam hal penegakan hak, seperti eksekusi putusan pengadilan atau perjanjian damai.
3. Klien tetap (retainer client).
Pengacara bisa menjalin kerjasama dengan klien secara berkelanjutan, dengan memberikan pelayanan hukum secara rutin dan menyeluruh. Biasanya, pengacara dan klien akan membuat perjanjian retainer yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak, termasuk besaran honorarium yang harus dibayar oleh klien dan berapa lama jangka waktu kerjasama sebagai klien tetap tersebut.
4. Peninjauan perjanjian (contract review).
Peninjauan perjanjian atau contract review adalah proses pemeriksaan kembali konsep perjanjian yang belum ditandatangani oleh para pihak yang terlibat. Tujuan dari peninjauan perjanjian adalah untuk memastikan bahwa isi perjanjian sesuai dengan kepentingan, hak, dan kewajiban masing-masing pihak, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peninjauan perjanjian biasanya dilakukan oleh seorang ahli hukum atau lawyer yang berkompeten dalam bidang hukum yang berkaitan dengan perjanjian tersebut. Pengacara dapat mengidentifikasi risiko, masalah, atau jebakan hukum yang mungkin timbul dari perjanjian, serta memberikan saran, solusi, atau negosiasi untuk mengatasinya.
Peninjauan perjanjian sangat penting untuk dilakukan sebelum menandatangani perjanjian, karena setelah ditandatangani, perjanjian akan mengikat para pihak secara hukum dan sulit untuk diubah atau dibatalkan. Dengan melakukan peninjauan perjanjian, para pihak diharapkan dapat menghindari sengketa, kerugian, atau konflik hukum di masa yang akan datang.
Pengacara bisa membantu klien dalam hal penyusunan, penelaahan, atau perubahan perjanjian yang akan atau telah dibuat oleh klien dengan pihak lain. Pengacara akan memastikan bahwa perjanjian tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku dan tidak merugikan hak-hak klien.
5. Uji tuntas dan pendapat hukum (due diligence and legal opinion).
Uji tuntas atau due diligence
Uji tuntas atau due diligence adalah sebuah investigasi, audit, atau review yang dilakukan untuk mengonfirmasi sebuah fakta atau informasi. Dengan kata lain, uji tuntas merupakan mekanisme sistematis untuk mengantisipasi risiko dari keputusan bisnis atau investasi.
Uji tuntas dapat dilakukan dalam berbagai bidang, seperti hukum, lingkungan, pasar modal, dan lain-lain. Uji tuntas melibatkan pemeriksaan atas dokumen, wawancara dengan pihak-pihak terkait, analisis data, dan evaluasi kondisi objek transaksi2.
Uji tuntas sangat penting untuk dilakukan sebelum melakukan suatu transaksi bisnis, seperti merger, akuisisi, sertifikasi, atau lainnya. Uji tuntas dapat membantu para pihak untuk mengetahui kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman yang ada pada objek transaksi. Uji tuntas juga dapat membantu para pihak untuk menegosiasikan harga, syarat, dan kondisi yang sesuai dengan kepentingan mereka
Pengacara bisa melakukan uji tuntas terhadap suatu objek hukum, seperti tanah, bangunan, saham, atau perusahaan, untuk mengetahui status hukumnya dan risiko-risiko yang mungkin timbul. Pengacara juga bisa memberikan pendapat hukum mengenai suatu hal yang diminta oleh klien, seperti kelayakan suatu transaksi bisnis, keabsahan suatu dokumen, atau implikasi hukum suatu kebijakan.
Pendapat hukum atau legal opini
Pendapat hukum atau legal opini adalah pernyataan tertulis yang disajikan oleh advokat, ahli hukum, atau pengadilan tentang legalitas suatu kondisi, tindakan, atau transaksi. Pendapat hukum bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh klien, serta memberikan rekomendasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku123.
Pendapat hukum biasanya memuat hal-hal sebagai berikut:
- Identifikasi fakta hukum: mengumpulkan dan memilah fakta-fakta yang relevan dengan permasalahan hukum.
- Identifikasi masalah hukum: merumuskan pertanyaan-pertanyaan hukum yang harus dijawab berdasarkan fakta-fakta yang ada.
- Inventarisasi peraturan hukum: mencari dan mengumpulkan peraturan-perundang-undangan, yurisprudensi, doktrin, atau sumber hukum lainnya yang berkaitan dengan masalah hukum.
- Analisa hukum: menerapkan peraturan-perundang-undangan dan sumber hukum lainnya pada fakta-fakta yang ada, serta memberikan argumentasi-argumentasi hukum yang kuat dan logis.
- Kesimpulan: menyampaikan jawaban-jawaban atas pertanyaan-pertanyaan hukum, serta memberikan saran-saran atau rekomendasi-rekomendasi yang dapat dilakukan oleh klien.
Pendapat hukum sangat penting untuk dibuat sebelum melakukan suatu tindakan, kondisi, atau transaksi yang memiliki implikasi hukum. Pendapat hukum dapat membantu klien untuk mengetahui hak, kewajiban, risiko, dan konsekuensi hukum dari tindakan, kondisi, atau transaksi tersebut. Pendapat hukum juga dapat membantu klien untuk menegosiasikan, mengubah, atau membatalkan tindakan, kondisi, atau transaksi tersebut jika diperlukan.
Jika Anda sedang menghadapi masalah hukum dan membutuhkan bantuan pengacara, jangan ragu untuk menghubungi kami sekarang juga. Kami siap membantu Anda dengan sepenuh hati. Anda dapat menghubungi Japline untuk mendapatkan konsultasi awal gratis melalui chat WA.
Bagi Anda yang berada di wilayah Jabodetabek, terutama di Jakarta Selatan dan Depok, kami juga melayani pendampingan perkara secara offline atau wilayah di luar Jabodetabek, kami sangat sesuai untuk Anda, karena konsultasi dapat dilakukan secara daring/online.
Jika Anda ingin menjadi mitra kami, silakan berkonsultasi ke nomor 085692293310 atau . Mulailah konsultasi Anda sekarang dengan mudah, di mana pun dan kapan pun.