You are currently viewing Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Artikel kali ini akan membahas sedikit terkait informasi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Surat Izin Usaha Perdagangan adalah Surat Izin Untuk mendapatkan kegiatan perdagangan. Dasar hukum untuk mendapatkan SIUP adalah UU Nomor 3 Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan, yang menyebutkan bahwa suatu perusahaan wajib didaftarkan dalam jangka waktu 3 bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya.

Untuk memulai melaksanakan ketentuan di atas, khususnya ketentuan mengenai izin, telah dikeluarkan keputusan Menteri perdagangan nomor 1458/KP/XII/84 tanggal 19 Desember 1984 tentang surat izin usaha perdagangan. Dalam keputusan Menteri tersebut disebutkan bahwa setiap perusahaan yang memiliki kegiatan perdagangan diwajibkan memiliki SIUP. Untuk memperoleh SIUP ini, perusahaan terlebih dahulu wajib mengajukan Surat Permohonan Izin (SPI) yang dapat diperoleh secara cuma-cuma kantor Wilayah Kementerian Perdagangan setempat.

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Ketentuan perusahaan yang harus memiliki SIUP dibedakan atas 3 kelompok yaitu:

  • Perusahaan kecil, yaitu perusahaan yang mempunyai modal dan kekayaan bersih atau netto dibawah 25 Juta Rupiah.
  • Perusahaan menengah, yaitu perusahaan yang mempunyai modal dan kekayaan bersih atau netto  Rp 25 juta sampai dengan 100 juta rupiah.
  • Perusahaan besar, yaitu perusahaan yang mempunyai modal dan kekayaan bersih diatas 100 juta rupiah.

SIUP perusahaan kecil dan menengah mempunyai masa berlaku yang tidak terbatas selama perusahaan yang memilikinya masih menjalankan kegiatan usahanya. Sedangkan SIUP perusahaan besar mempunyai masa berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang.

Sekalipun sih merupakan persyaratan pokok, ada perusahaan-perusahaan yang terbebas dari kewajiban untuk memiliki SIUP yang terdiri dari:

  • Cabang atau perwakilan perusahaan yang dalam menjalankan kegiatan perdagangan menggunakan Cup kantor pusat perusahaan.
  • Perusahaan yang telah mendapatkan izin usaha dari Kementerian teknis berdasarkan peraturan perundang yang berlaku, dan tidak melakukan kegiatan perdagangan.
  • Perusahaan produksi yang didirikan dalam rangka undang-undang no tahun 1968 tentang penanaman modal dalam negeri.
  • Perusahaan jawatan dan perusahaan umum.
  • Perusahaan kecil perorangan

Yang dimaksud dengan perusahaan kecil perorangan adalah perusahaan yang memenuhi syarat-syarat:

  1. Tidak merupakan badan hukum atau persekutuan
  2. Diurus, dijalankan atau dikelola oleh pemiliknya atau dengan memperkerjakan anggota keluarganya yang terdekat.
  3. Keuntungan perusahaan benar-benar sekedar untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari pemiliknya nya
  4. Setiap usaha dagang berkeliling, dagang pinggir jalan atau pedagang kaki lima

Perusahaan yang memiliki SIUP mempunyai tiga kewajiban yang harus dilaksanakan, yaitu sebagai berikut:

  • Wajib Lapor apabila tidak melakukan lagi kegiatan perdagangan atau menutup perusahaan disertai dengan pengembalian SIUP, mengenai pembukuan cabang atau perwakilan perusahaan atau mengenai pengertian kegiatan atau penutupan cabang perwakilan perusahaan.
  • Wajib memberikan data dan informasi mengenai kegiatan usahanya apabila diperlukan oleh menteri atau pejabat yang berwenang.
  • Wajib membayar uang jaminan dan biaya administrasi perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila anda membutuhkan konsultasi hukum perusahaan anda, silahkan menghubungi kami, JAPLINEJapline merupakan layanan jasa pengacara online dengan ruang lingkup pekerjaan mulai dari konsultasi hukum, pengerjaan dokumen hukum/kontrak, somasi, pembuatan gugatan, dan pendampingan perkara secara online dengan cakupan wilayah pelayanan jasa seluruh Indonesia.  Bagi Anda yang berada diluar wilayah Jabodetabek, layanan Jasa Pengacara Online tepat untuk anda. 

Anda dapat memulai konsultasi awal, ke nomor 085692293310 atau KLIK . Start your consultation now easy, anywhere from everywhere.

 

Leave a Reply