Bilamana seseorang akan mendirikan sebuah perseroan terbatas, maka para pendiri, yang biasanya terdiri dari 2 orang atau lebih, melakukan perbuatan hukum sebagai yang disebut dibawah ini:
- Pertama, para pendiri datang ke kantor Notaris untuk minta dibuatkan akta pendirian.
- Kedua, setelah pembuatan akta pendirian selesai, maka notaris mengirimkan akta tersebut kepada Kepala Dirjen Perdata Kementerian Hukum & Ham yang akan mengeluarkan surat keputusan pengesahan atkta pendirian.
- Ketia, para pendiri membawa akta pendirian ke kantor Kepaniteraan Pengadilan Negegeri yang mewilayahi domisili PT tersebut untuk didaftarkan. Lalu panitera mengeluarkan surat pemberitahuan kepada notaris yang bersangkutan bahwa akta pendirian PT sudah didaftarkan pada buku register PT.
- Keempat, para pendiri membawa akta pendirian PT beserta surat keputusan pengesahan dari Kementerian Hukum & Ham, serta surat dari Panitera Pengadilan Negeri ke kantor Percetakan Negara yang akan menerbitkan Tambahan Berita Negara RI. dimana setelah itu PT yang bersangkutan sudah sah menjadi badan hukum.