You are currently viewing Pinjaman Online Cepat Aman ? Benarkah Menjadi Solusi Yang Tepat?

Pinjaman Online Cepat Aman ? Benarkah Menjadi Solusi Yang Tepat?

Pinjaman Online Cepat Aman? Benarkah Menjadi Solusi Yang Tepat?

Pinjaman Online Cepat Aman ?Salah satu kasus yang banyak ditanyakan kepada Japline, adalah kasus Pinjol/ Fintech. Kami mencoba mengangkat salah satu kasus sebagai referensi teman-teman semua ya. Dalam kondisi sekarang, mungkin banyak dari masyarakat Indonesia yang memanfaatkan fasilitas PINJaman ONline sebagai solusi cepat memperoleh pinjaman. Apakah benar pinjaman online cepat dan aman merupakan solusi yang tepat? Yuk disimak, free konsultasi berikut ini. ⁣

Pertanyaan:⁣
“Saat ini saya merasa resah dan tidak tau harus bagai mana karena saya miliki pinjaman Aplikasi pinjam bisa 20 aplikasi dan saat ini saya terjebak pada ketidakmampuan saya membayarnya karena dengan tenor yg singkat 7~10 hari dan bahkan bunganya yg sadis.. ⁣
Saat ini saya sedang di ancam di teror bahkan teman keluarga semua akses di hp saya di sadap semua kontak kontak saya di ancam dan di teror…⁣

Pertanyaan saya…?apakah ada hukum yg akan menjerat saya apabila saya tidak mampu bayar?karena saya sudah nego meminta keringanan untuk bisa mmbayar pokoknya semampu saya..?⁣

Dan apakah yg mesti saya lakukan dgn ancaman serta penyebaran data pribadi saya di ranah publik.. apakah saya harus diam saja atau saya lapor ke pihak yg berwajib?”⁣

Seorang Ibu Rumah Tangga – Jawa Barat⁣

Jawaban:

Terkait dengan masalah tersebut, berikut advice Japline:⁣

  1. Kumpulkan dan simpan semua bukti2 yg menunjukan adanya hubungan hukum antara fintech dengan debitur.⁣
  2. Kumpulkan dan simpan bukti2 mengenai cara2 penagihan yg meneror tsb (screenshot pesan dll).⁣
  3. Kumpulkan dan simpan bukti2 terkait adanya dugaan pelanggaran data privacy (screenshot pesan dll).⁣
  4. Menjawab pertanyaan pertama, hukum apa yg menjerat debitur terkait perjanjian pinjaman online tsb yaitu hukum dlm lingkup perdata (gugatan wanprestasi). Ya, debitur bisa melakukan negosiasi untuk penghapusan denda dan bunga, sedang pembayaran pokoknya bisa diselesaikan secara bertahap.⁣
  5. Menjawab pertanyaan kedua, debitur dapat melakukan upaya hukum pidana dengan berdasarkan bukti2 yg dimiliki terkait pelanggaran hukum data privacy, pararel debitur dapat melaporkan fintech tsb kepada OJK Regional Jawa Barat, divisi perlindungan konsumen sekaligus coba cek apakah fintechnya telah terdaftar atau illegal. Saran kami, jangan takut dan jangan menghindari penagihan, hadapi dengan berani dan tegas kpd penagih yg berprilaku tidak tidak baik, semua ada aturannya, ada perlindungan negara terhadap konsumen fintech.
  6. Terakhir apabila penanya beragama Islam, sesuai perintah Allah, kami wajib bersyiar dan mengingatkan bahwa pinjaman yg terdapat bunga, denda, BDO adalah termasuk RIBA dan Allah jelas mengharamkan RIBA (dosanya sama bagi peminjam atau pemberi pinjaman) dengan ancaman dosa yg berat. Jadi hentikan RIBA detik ini juga (bunga dsb), sedangkan pinjaman pokok, wajib dibayarkan oleh debitur kepada kreditur.

Silahkan hubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut melalui WA : 0856.922.933.10

Baca juga Artikel : Cara Mengurus Sendiri Perceraian Secara Online

.⁣

Leave a Reply