Perbedaan Permohonan dan Gugatan

Disamping perkara gugatan, dimana terdapat pihak penggugat dan pihak tergugat, namun ada juga yang disebut permohonan yang diajukan oleh seorang pemohon . Perbedaan permohonan dengan gugatan adalah,
Permohonan:

  1. Masalah yang diajukan bersifat kepentingan sepihak saja
  2. Permasalahan yang dimohon penyesuaian kepada Pengadilan Negeri pada prinsipnya tanpa sengketa dengan pihak lain
  3. Tidak ada orang lain atau pihak ketiga yang ditarik sebagai lawan, tetapi bersifat bebas murni dan mutlak satu pihak (ex-parte)
  4. Hakim mengeluarkan suatu penetapan.
  5. Aktifitas hakim yang memeriksa lebih dari apa yang dimohonkan oleh phak pemohon karena hanya bersifat administratif

Gugatan:

  1. Permasalahan hukum yang diajukan ke pengadilan mengandung sengketa.
  2. Terjadi sengketa di antara para pihak, di antara 2 (dua) pihak atau lebih
  3. Pihak yang satu berkedudukan sebagai penggugat dan pihak yang lainnya berkedudukan sebagai tergugat.
  4. Hakim mengeluarkan putusan untuk dijatuhkan kepada pihak yang berperkara
  5. Konflik yang harus diselesaikan dan diputus oleh pengadilan
    Contoh permohonan misalnya abaila segenap ahliwaris secara bersama-sama menghadap pengadilan untuk mendapat suatu penetapan perihal bagian masing-masing dari warisan.
    Hakim mengeluarkan suatu penetapan atau lazimnya disebut putusan declaratoir, yaitu putusan yang bersifat menetapkan saja. Dalam persoalan ini hakim tidak memutuskan suatu konflik seperti halnya dalam perkara gugatan.
    Dasar hukum pengajuan gugatan dan permohonan terdapat dalam undang-undang nomor 7 tahun 1989 serta KUHPerdata nomor 3 RV tentang gugaan dan permohonan.

Leave a Reply