Menghadapi Pengembang Yang Pailit
Artikel kali ini akan membahas permasalahan yang sering dialami oleh tidak sedikit orang yang melakukan transaksi pembelian properti melalui pengembang, yaitu bagaimana menghadapi pengembang yang pailit.
Tidak sedikit para konsumen properti yang melakukan pembelian melalui pengembang belum menandatangani AJB (Akta Jual Beli), padahal mereka telah menempati rumah tersebut. Biasanya ini terjadi ketika pengembang menjamin bahwa sertifikat akan diterima dalam waktu tertentu setelah dilakukan serah terima bangunan. Tetapi hal ini kerap kali meleset dari janji sebelumnya.
Banyak pengembang yang dalam perjalanannya tidak mampu lagi meneruskan kewajibannya sebagai pengembang dikarenakan pailit. Lantas bagaimana status para konsumen yang telah menempati rumah tetapi belum menandatangani AJB?
Pada prinsipnya, apabila benar pengembang pailit, maka pengadilan pasti akan menunjuk seorang kurator untuk mengurus segala sesuatu yang berkaitan piutang atau kewajiban dari pengembang yang pailit tersebut.
Biasanya pengumuman pailit diumumkan melalui surat kabar. Perlu digarisbawahi, kurator memiliki hak untuk menentukan batas waktu tertentu dalam menerima permasalahan atau pengaduan dari pihak-pihak yang memiliki sangkutan dengan pengembang yang pailit.
Atau dengan kata lain, kurator berhak menolak pengaduan dari pihak tertentu apabila telah melewati batas waktu yang ditentukan. Oleh karenanya, sangat disarankan para pihak yang masih memiliki piutang atau hak yang belum terselesaikan oleh pengembang, mencari informasi siapa kurator yang telah ditunjuk. Setelah itu segera daftarkan permasalahan kepada kantor kurator terkait.
Sebagai dasar pengurusan sertifikat, salah satu syaratnya adalah harus ada AJB (Akta Jual Beli) yang ditandatangani oleh penjual dan pembeli dihadapan Notaris/PPAT. Dalam permasalahan ini, dikarenakan pengembang telah ditetapkan pailit, maka pengembang tidak lagi berhak menandatangani AJB.
Dengan demikian apabila seluruh kondisi dari persyaratan yang ditentukan telah terpenuhi, maka kuratorlah yang akan menandatangani AJB tersebut.
Untuk mengurus hal tersebut, selain dokumen-dokumen terkait bukti transaksi jual beli, konsumen juga perlu mempersiapkan dana untuk membayar kurator, membayar biaya notaris serta biaya pengurusan pembuatan sertifikat.
Demikian sedikit penjelasan bagaimana menghadapi pengembang yang pailit. Semoga bermanfaat!
Apabila anda membutuhkan Jasa Pengacara Online, silahkan menghubungi kami, JAPLINE melalui WA di 085692293310 atau KLIK .