Hal Penting Yang Perlu Diperhatikan Dalam Perijinan Badan Usaha
Artikel kali ini akan membahas terkait 4 hal penting yang perlu diperhatikan dalam perijinan Badan Usaha Sebenarnya usaha apa saja yang memerlukan perijinan? Atau kalau dibalik pertanyaannya, ijin itu digunakan untuk apa saja?
Akan segera jelas bahwa tidak hanya usaha saja yang me merlukan perijinan, tapi banyak konsekuensi dari usaha tersebut yang juga membutuhkan perijinan. Misalnya saja ijin keramaian (untuk restoran dll) dan juga ijin pasang papan nama yang juga akan dibahas dalam buku ini.
Mari kita urai mulai dari perijinan pembuatan badan usaha. Pengenalan kita awali dengan Inpres No.5 Th. 1984 tanggal 11 April 1984 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Pengendalian Perijinan di Bidang Usaha. Aturan ini dibuat karena memang sangat banyak problematika yang terjadi seputar pendirian badan usaha ini.
Menurut ahli hukum yang bernama Richard Burton secara sederhana peraturan ini mempunyai empat hal penting yang perlu diperhatikan karena menjadi sumber masalah, yakni:
1. Tahapan ijin
Untuk mendapatkan ijin usaha (terutama bagi perusahaan besar), diperlukan beberapa tahapan yang harus dilewati. Setiap tahapan ini memakai rekomendasi dari tahapan sebelumnya. Dalam hal ini maka dikenal istilah letter of intent untuk mendapatkan ijin prinsip. Kemudian kita bisa mengenalnya dengan ijin sementara, ijin tetap hingga ijin perluasan.
2. Badan hukum
Tidak semua badan usaha harus berbadan hukum. Tetapi dalam mengurus perijinan usaha, terdapat persyaratan dalam perijinan hingga muncul kemungkinan perlunya dibuat badan hukum. Ada beberapa jenis usaha tertentu yang memang wajib berbadan hukum.
Masalahnya badan hukum yang diatur ini bisa berdasarkan hukum yang berbeda beda pula yakni Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), Undang-Undang Hukum Dagang (UUHD) hingga UU Penanaman Modal Asing (UUPMA).
3. Ijin per departemen
Badan Usaha bisa dikelompokkan ke dalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang industrinya. Berkaitan dengan hal tersebut maka setiap pengurusan disesuaikan dengan setiap bidang industri yang berhubungan dengan setiap departemennya misalnya pertanian, pertambangan, perindustrian dll.
4. Ijin departemen terkait
Departemen perdagangan mengeluarkan ijin terkait dengan operasi badan usaha, namun di luar itu setiap ijin harus disesuaikan juga dengan bidang lain yang terkait. Hal ini secara otomatis akan memperpanjang mata rantai prosedur.
Masalah-masalah ini pada praktiknya memang membutuhkan tahapan-tahapan yang lebih panjang. Semakin besar perusahaan maka semakin panjang pula urusan dan tahapan yang harus dijalani. Berbicara soal skalanya, perusahaan dibagi menjadi tiga golongan yakni:
- Perusahaan kecil Adalah perusahaan yang modal dan kekayaan nettonya di bawah Rp. 25 juta.
- Perusahaan menengah Adalah perusahaan yang modal dan kekayaan nettonya antara Rp. 25 s.d 100 juta.
- Perusahaan besar Adalah perusahaan yang modal dan kekayaan nettonya me lebihi Rp.100 juta
Selain lama tidaknya prosedur, masing-masing skala perusahaan tersebut juga mempunyai konsekuensi teknis lainnya dalam berbagai hal pengurusan usaha. Misalnya seperti prosedur dan lembaga yang terkait tadi hingga ke warna kertas surat ijin yang berbeda-beda.
Selain lewat skala, sebenarnya perusahaan juga bisa digolongkan ke dalam dua jenis yakni perusahaan yang berbadan hukum dan perusahaan yang tidak berbadan hukum.
Perlu diingatkan bahwa kita sedang bicara dengan badan hukum, bukan prosedur pendaftaran. Harap diingat tidak semua perusahaan perlu berbadan hukum, namun hampir semuanya perlu di daftarkan. Berikut perbedaan badan usaha yang tidak berbadan hukum dan badan usaha yang berbadan hukum.
- Perusahaan yang berbadan hukum adalah badan usaha yang seluk beluknya cukup kompleks sehingga perlu diatur dengan pembuatan badan hukum yang diterbitkan oleh Departemen Ke hakiman. Contohnya adalah Perseroan Terbatas (PT), Koperasi dan perusahaan lain yang memenuhi kriteria badan hukum.
- Perusahaan yang tidak berbadan hukum adalah perusahaan yang seluk-beluknya relatif lebih ringkas dan sederhana sehingga tidak memerlukan dirinya sebagai badan hukum. Contohnya adal lah CV, Firma, Maatschap, dan usaha perorangan lainnya
Pengurusan badan hukum di atas biasanya diteruskan oleh Notaris masing-masing ke dalam proses yang lebih tinggi. Sementara yang tidak perlu berbadan hukum cukup dengan melakukan wajib daftar.
Segala urusan pokok di atas akan mempengaruhi segala macam bentuk perijinan lain yang diperlukan sebagai konsekuensi aktivitas jenis usahanya. Misalnya:
1. Ijin Mendirikan Bangunan Usaha dan Perluasan
Sebuah perusahaan tentu memerlukan bangunan usaha meskipun sekarang ada juga perusahaan skala kecil yang bergerak di dunia maya. Namun untuk pengurusan surat ijin usaha setidaknya di perlukan alamat pasti yang mempunyai bangunan sebagai kantor.
Selain itu jika memang usaha yang terkait memerlukan perhatian khusus semisal peternakan atau tekstil yang kemungkinan aka berdampak pada kehidupan orang banyak, ijin mendirikan bangunan menjadi sangat penting. Tidak jarang ijin semacam ini melibatkan persetujuan orang-orang yang tinggal di sekitar area usaha kita.
2. Ijin Memasang Papan Nama/Reklame
Jika Anda hanya memasang spanduk kecil untuk memberi tanda toko kelontong Anda tentu saja Anda tidak perlu meminta ijin. Namun jika Anda mulai memasang papan nama yang cukup besar semisal neon box yang berada di area usaha ataupun juga di area umum (jalan) maka Anda harus mendapatkan ijinnya.
3. Ijin Gangguan/HO
Ijin ini harus dimiliki oleh semua badan usaha, terutama yang karena kegiatan perdagangannya menjadikan wilayah di sekitarnya menjadi ramai karena dikunjungi orang. Misalnya saja café, restoran atau tempat hiburan lain.
Beberapa ijin yang disebut di atas biasanya menggunakan dasar hukum daerah semisal Peraturan Daerah (Perda) atau Keputusan Walikota. Meski pada akhirnya peraturan ini berbeda di tiap daerah tingkat II (kotamadya, kabupaten), namun banyak prinsip-prinsip aturan yang sama semisal prosedur pengurusan dan syarat-syarat kelengkapan yang dibutuhkan.
Demikian artikel mengenai Hal Penting Yang Perlu Diperhatikan Dalam Perijinan Badan Usaha.
Apabila anda membutuhkan konsultasi hukum terkait perusahaaan, anda dapat menghubungi kami, Japline.
Japline merupakan layanan jasa pengacara online dengan ruang lingkup pekerjaan mulai dari konsultasi hukum, pengerjaan dokumen hukum/kontrak, somasi, pembuatan gugatan, dan pendampingan perkara secara online dengan cakupan wilayah pelayanan jasa seluruh Indonesia. Bagi Anda yang berada diluar wilayah Jabodetabek, layanan Jasa Pengacara Online tepat untuk anda.
Jika Anda mitra kami, silahkan berkonsultasi, ke 085692293310 atau KLIK . Start your consultation now easy, anywhere, everywhere.