3 Tahapan Membuat Surat Gugatan
Artikel kali ini akan membahas terkait 3 Tahapan Membuat Surat Gugatan. Dalam surat gugatan, terdapat dua syarat penting yang perlu dipenuhi, yaitu syarat formil dan syarat materiil.
Syarat formil yaitu syarat untuk memenuhi ketentuan tata tertib beracara yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Apabila syarat ini tidak terpenuhi, maka gugatan di pengadilan akan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) atau pengadilan tidak berwenang mengadili.
Sedangkan syarat materiil yaitu syarat yang terkait dengan isi, atau materi inti dalam surat gugatan yang merupakan substansi pokok dalam gugatan/perkara tersebut.
Berikut ini 3 tahapan membuat surat gugatan, yaitu:
1.MENENTUKAN IDENTITAS PARA PIHAK
Pihak-pihak yang berkaitan dengan suatu perkara, wajib disebutkan dengan jelas mengenai kapasitas dan kedudukannya, apakah sebagai penggugat, atau tergugat.
Para pihak ini (penggugat dan tergugat), perlu ditentukan ciri-ciri dan keterangan (identitas) yang lengkap, mulai dari nama lengkap, tempat tanggal lahir, pekerjaan, agama, domisili, status, umur sampai kewarganegaraan.
2.MEMBUAT DASAR GUGATAN (Fundamentum Petendi atau Posita)
Dalam membuat dasar gugatan, pihak penggugat perlu mengajukan dalil-dalil yang konkret (dalil hukum) yang menjadi dasar/alasan dari gugatan yang diajukan.
Gugatan/posita sendiri terdiri dari dua bagian, yakni:
- Bagian yang menjelaskan secara detail terkait kejadian/peristiwa perkara tersebut (feitelijke gronden)
- Bagian yang menjelaskan terkait dasar hukum (rechts gronden) sebagai paparan terkait adanya hak atau keterkaitan hukum yang menjadi dasar yuridis gugatan perkara tersebut.
3.MEMBUAT TUNTUTAN (Petitum)
Dalam membuat suatu gugatan, penggugat perlu memperhatikan bahwa alasan dan fakta kejadian perkara haruslah benar. Serta gugatan diajukan dengan dilandasi akal sehat dan logika kewajaran berdasarkan kerugian yang dialami oleh penggugat, dan memiliki bukti yang cukup bahwa kerugian tersebut disebabkan oleh pihak tergugat.
Suatu tuntutan (petitum) memaparkan apa yang menjadi tuntutan yang diharapkan dapat diputuskan oleh pengadilan. Hasil dari petitum adalah putusan pengadilan/amar putusan (dictum).
Selain dari tuntutan utama, biasanya tuntutan utama juga disertai dengan tuntutan tambahan dan tuntutan pelengkap.
Tuntutan utama/tuntutan pokok merupakan inti tuntutan yang menjadi permohonan penggugat yang berkaitan dengan pokok perkara. Contohnya pembayaran hutang yang tertunggak.
Sedangkan tuntutan tambahan merupakan tuntutan yang sifatnya melengkapi tuntutan utama. Contohnya saja, tuntutan agar tergugat dihukum untuk membayar biaya perkara.
Yang ketiga adalah tuntutan pengganti (subsidair), tuntutan ini berfungsi untuk menggantikan tuntutan utama, apabila tuntutan utama ditolak dipengadilan. Tujuannya adalah agar ada tuntutan alternatif yang memiliki kemungkinan yang lebih besar agar dapat dikabulkan oleh majelis hakim.
Demikian penjelasan singkat mengenai 3 tahapan utama dalam membuat surat gugatan, semoga bermanfaat.
Japline merupakan layanan jasa pengacara online dengan ruang lingkup pekerjaan mulai dari konsultasi hukum, pengerjaan dokumen hukum/kontrak, somasi, pembuatan gugatan, dan pendampingan perkara secara online dengan cakupan wilayah pelayanan jasa seluruh Indonesia. Bagi Anda yang berada wilayah Jabodetabek, maupun wilayah luar Jabodetabek, layanan Jasa Pengacara Online tepat untuk anda, karena konsultasi dapat dilakukan secara daring/online.
Jika Anda mitra kami, silahkan berkonsultasi, ke 085692293310 atau KLIK . Start your consultation now easy, anywhere, everywhere