Pengertian Persekutuan Firma

Pasal 16 KUHD berbunyi : “Yang dinamakan persekutuan firma ialah tiap-tiap persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama.”  Jadi, persekutuan firma adalah persekutuan perdata khusus.  Kekhususannya ini terletak pada 3 unsur mutlak sebagai tambahan pada persekutuan perdata, yaitu:

  1. menjalankan perusahaan (pasal 16 KUHD)
  2. dengan nama bersama atau firma (pasal 16 KUHD)
  3. pertanggung jawab sekutu yang bersifat: pribadi untuk keseluruhan (pasal 18 KUHD)

Leave a Reply