You are currently viewing Pengertian dan Syarat Pengajuan Gugatan Balik (Rekonvensi)

Pengertian dan Syarat Pengajuan Gugatan Balik (Rekonvensi)

Pengertian dan Syarat Pengajuan Gugatan Balik (Rekonvensi)

Pada artikel kali ini akan dijelaskan terkait pengertian dan syarat pengajuan gugatan balik (rekonvensi).  Silahkan disimak penjelasan dibawah ini.

Gugat balas (rekonvensi) merupakan hak istimewa tergugat untuk mengajukan gugatan balik terhadap penggugat.

Pasal 132 huruf (a) Herziene Inlandsch Reglement (“HIR”) mendefinisikan rekonvensi adalah gugatan yang diajukan tergugat sebagai gugatan balasan terhadap gugatan yang diajukan penggugat kepadanya.

Pasal 224 Reglement op de Rechsvordering (“Rv”) juga memberikan definisi atas gugatan rekonvensi. Gugatan rekonvensi adalah gugatan balik yang diajukan tergugat terhadap penggugat dalam suatu proses perkara yang sedang berjalan.

Pengertian dan Syarat Pengajuan Gugatan Balik (Rekonvensi)

Gugatan rekonvensi tersebut diajukan tergugat kepada Pengadilan Negeri, pada saat berlangsung proses pemeriksaan gugatan yang diajukan penggugat.

Pasal 244 Hukum Acara Perdata menjelaskan tergugat berhak untuk mengajukan gugatan balik (rekonvensi) dalam semua perkara, kecuali:

  1. bila penggugat asli (konvensi) bertindak dalam suatu kedudukan tugas, sedangkan gugatan gugatan balik itu mengenai pribadi penggugat atau sebaliknya;
  2. bila hakim yang memeriksa perkara gugatan asal tidak berwenang untuk mengadili gugatan balik dalam hubungan dengan pokok perkaranya;
  3. dalam perkara-perkara tentang hak menguasai (bezit), jika gugatan balik mengenai hak milik atas benda yang bersangkutan sendiri (petitoir);
  4. dalam perkara perselisihan mengenai pelaksanaan suatu putusan.

Gugatan rekonvensi baru dianggap sah dan dapat diterima untuk diakumulasi dengan gugatan konvensi, apabila terpenuhi syarat:

    1. terdapat faktor pertautan  hubungan mengenai dasar hukum dan kejadian yang relevan antara gugatan konvensi dengan rekonvensi;
    2. hubungan pertautan itu harus sangat erat, sehingga penyelesaiannya dapat dilakukan secara efektif dalam satu proses dan putusan.

Jikalau dalam tingkat pertama tidak diajukan gugatan balik, maka hal itu tidak dapat diajukan dalam tingkat banding.

Gugatan balik harus segera diajukan bersama dengan jawaban terhadap penggugat.

Perkara-perkara gugatan asal dan gugatan baliknya diselesaikan dan diputus bersama-sama dalam suatu satu keputusan kecuali apabila hakim berpendapat bahwa salah satu gugatan dapat diselesaikan terlebih dahulu, dengan syarat gugatan asal atau gugatan balik yang belum terselesaikan tetap ditangani oleh hakim yang sama sampai dengan putusan.

Pengambilan langkah banding dimungkinkan apabila jumlah gugatan asal ditambah dengan gugatan balik melampaui wewenang hakim untuk memutus dalam tingkat tertinggi.

Apabila kedua perkara dipisah (gugatan asal dan gugatan balik) dan diputus sendiri-sendiri, maka diikuti aturan-aturan yang biasanya dilakukan mengenai kewenangan pemeriksaan banding.

Demikian penjelasan sederhana terkait pengertian dan syarat pengajuan gugatan balik (rekonvensi).  Apabila anda membutuhkan jasa pengacara, anda dapat menghubungi kami, Japline.

Japline merupakan layanan jasa pengacara online dengan ruang lingkup pekerjaan mulai dari konsultasi hukum, pengerjaan dokumen hukum/kontrak, somasi, pembuatan gugatan, dan pendampingan perkara secara online dengan cakupan wilayah pelayanan jasa seluruh Indonesia.  Bagi Anda yang berada diluar wilayah Jabodetabek, layanan Jasa Pengacara Online tepat untuk anda. 

Jika Anda mitra kami, silahkan berkonsultasi, ke 085692293310 atau KLIK DISINI. Start your consultation now easy, anywhere, everywhere.

 

 

Leave a Reply