You are currently viewing Pengertian dan Dasar Hukum Kepailitan

Pengertian dan Dasar Hukum Kepailitan

Pengertian dan Dasar Hukum Kepailitan

Pengertian dan Dasar Hukum Kepailitan: Didalam UU Kepailitan tidak dijelaskan secara detail pengertian dari kepailitan, tetapi hanya menyebutkan bahwa debitur yang memiliki dua atau lebih kreditur dan tidak dapat membayar sedikitnya satu hutang yang telah lewat jatuh tempo dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan baik atas permohonannya sendiri maupun atas permintaan seseorang atau lebih dari pihak kreditur.

Pengertian dan Dasar Hukum Kepailitan

Dari penjelasan diatas, dapat ditarik kesimpulan kepailitan yaitu suatu keadaan debitur berhenti membayar, baik karena keadaan tidak mampu membayar maupun karena keadaan tidak mau membayar.

Debitur sebagai pihak yang dinyatakan pailit akan kehilangan hak penguasaan atas harta bendanya dan akan diserahkan penguasaannya kepada kurator dengan pengawasan seorang hakim pengadilan yang ditunjuk.

Terdapat pihak-pihak yang dapat mengajukan kepailitan, yaitu diantaranya sebagai berikut:

  • atas permohonan debitur sendiri;
  • atas permohonan seorang atau lebih pihak kreditur;
  • oleh kejaksaan untuk kepentingan umum.
  • Bank Indonesia dalam hal debitur merupakan bank;
  • oleh Badan Pengawas Pasar Modal dalam hal debitur merupakan perusahaan efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
  • Menteri Keuangan dalam hal debitur Perusahaan Asuransi Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun atau Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan umum.

Terkait kepailitan ini sudah diatur sejak tahun 1905 dalam UU tentang Kepailitan (Staatsblad) Tahun 1905 No. 217 juncto Staatsblad. Kejadian gejolak moneter di Indonesia dipertengahan tahun 1997 telah memberi pengaruh negatif terhadap ekonomi nasional dan berdampak kepada kesulitan dunia usaha untuk dapat mempertahankan bisnisnya termasuk dalam memenuhi kewajibannya terhadap kreditur.  Oleh karena itu, dikeluarkanlah PP Pengganti UU No. 1 Tahun 1998  tentang Perubahan atas UU Kepailitan (Perpu 1 Tahun 1998) yang selanjutnya ditetapkan lebih lanjut dengan UU No. 4 Tahun 1998 pada tanggal 9 September 1998.

Setelah  itu, sejak tahun 2004 berlaku UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Dalam UU tersebut dijelaskan antara lain bahwa upaya penyelesaian masalah utang piutang dunia usaha perlu segera diberi kerangka hukum agar perusahaan-perusahaan dapat segera beroperasi secara normal.  Dengan demikian selain dikarenakan aspek ekonomi, tentu diharapkan dengan berjalannya kembali kegiatan ekonomi akan mengurangi tekanan sosial yang disebabkan oleh berkurangnya lapangan kerja dan kesempatan kerja.

Apakah Anda sedang mengalami permasalahan terkait masalah kepailitan? Jika Anda membutuhkan Jasa Pengacara Hutang-Piutang dan Kepailitan silahkan menghubungi kami, JAPLINE di 085692293310 atau KLIK DISINI untuk memulai konsultasi Anda.

 

Leave a Reply